MAKALAH KEPERAWATAN SISTEM REPRODUKSI ASURANSI KESEHATAN
Oleh:
1. Angga
Wahyu I (1210011)
2. Diah
Meisinta (1210025)
3. Shella
Putri P (1210097)
4. Yunita
Dwi K.A (1210111)
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kesehatan adalah anugerah Tuhan yang patut dijaga
sebagai rasa syukur terhadap Sang Pencipta. Kesehatan juga sangat memberikan
pengaruh besar bagi kehidupan sehari-hari terutama saat kesehatan kita
terganggu. Namun ada upaya yang dicanangkan oleh pemerintah dalam rangka
menjaga serta menjamin kesehatan kita. Hal tersebut tentunya dengan
diwujudkannya pelaksanaan sebuah asuransi yang dikhususkan dibidang kesehatan. Dalam
dunia bisnis maslah yang dihadapi dapat berupa kerugian akibat kebakaran,
kerusakan atau kehilangan. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi
nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Dalam keadaan demikian,
kehadiran asuransi tentu akan membuat masalah dimasa yang akan datang dapat
teratasi dengan baik.
Pada prinsipnya asuransi adalah perjanjian antar
tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita
tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah
tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang disebut premi. Saat
asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha/ bisnis yang menarik dan
mempunyai peranan yang tidak kecil dalam kehidupan ekonomi maupun dalam
pembangunan ekonomi, terutama di bidang pendanaan.
Sepanjang tahun 2013, jumlah nasabah di industri
asuransi jiwa mengalami peningkatan hingga 92,5 persen. Ketua Umum Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim, menilai peningkatan tersebut
menandakan bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai asuransi
jiwa semakin besar.Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan jumlah tertanggung
baik secara individual maupun kelompok. Misalnya, pada kuartal keempat 2013,
jumlah nasabah meningkat 24 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama
tahun sebelumnya. Sedangkan jumlah nasabah kelompok naik 114,2 persen menjadi
74,51 orang dibanding tahun sebelumnya.Kenaikan jumlah nasabah ini juga
mendorong tumbuhnya pendapatan premi positif asuransi jiwa. Total pendapatan
premi di tahun 2013 tumbuh sebesar 5,8 persen menjadi 113,93 triliun. Salah
satu kontributor terbesar atas kenaikan pendapatan premi di industri asuransi
jiwa ini berada di unit link, yakni 54,6 persen. Sedangkan produk tradisional
menyumbang 45,4 persen terhadap pendapatan total premi. Jenis asuransi dibagi
menurut fungsinya yaitu Asuransi Kerugian (non
life insurance), Asuransi jiwa (life
insurance), Reasuransi (reinsurance). Sedangkan berdasarkan kepemilikan
terdiri atas Asuransi Pemerintah, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi Asing
serta Asuransi Campuran.
Melalui makalah ini, kami mencoba untuk memberikan
penjelasan maupun gambaran secara keseluruhan berkaitan dengan asuransi. Di
dalamnya tidak lupa kami mengkaji manfaat asuransi untuk kehidupan perekonomian
baik bagi individu maupun perusahaan.
1.2 Rumusan
Masalah
Bagaimana
ruang lingkup Asuransi Kesehatan?
1.3 Tujuan
1.3.1 Tujuan
Umum
Menjelaskan
ruang lingkup Asuransi Kesehatan
1.3.2 Tujuan
Khusus
1. Menjelaskan
definisi asuransi kesehatan
2. Menjelaskan
prinsip asuransi kesehatan
3. Menjelaskan
jenis asuransi kesehatan
4. Menjelaskan
manfaat asuransi kesehatan
5. Menjelaskan
resiko asuransi kesehatan
6. Menjelaskan
kelemahan asuransi kesehatan
Manfaat
1. Mengetahui
ruang lingkup asuransi kesehatan
2. Mengetahui
jenis asuransi kesehatan
3. Mengetahui
manfaat penggunaan asuransi kesehatan
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Pada prinsipnya asuransi kesehatan adalah mekanisme
proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian dengan cara mengalihkan resiko
kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa
sumber:
1. Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan nama seseorang penanggung
mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tentu
2. Menurut
Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan.
3. Menurut
Paham Ekonomi
Asuransi
merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuramsi dapat dihimpun dana
besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat
bagi masyarakat yang berpartisiasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi
memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh
peristiwa yang tidak di duga sebelumnya (fortuitious
event).
2.2 Prinsip
Asuransi Kesehatan
1. Insurable
Interest
Merupakan
hak berdasarkan hokum untuk mempertanggungkan suatu resiko yang berkaitan
dengan keuangan, yang diakui sah secara hokum antara tertanggung dengan sesuatu
yang dipertanggungkan. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi
criteria insurable interest, yaitu:
a. Kerugian
tidak dapat diperkirakan
Resiko yang dapat diasuransikan
berkaitan dengan kemungkinan tejadinya kerugian. Kerugian tersebut harus bisa
diukur, misalnya kebakaran rumah, terbakarnya suatu rumah tidak dapat
ditentukan waktunya secara pasti. Berbeda dengan kerusakan kemeja yang dipakai
untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, kerusakan sebuah kemeja tidak
dapat diasuransikan karena sudah dapat diperkirakan sebelumnya kerusakan kemeja
tersebut.
b. Kewajaran
Risiko yang dipertanggungkan adalah
benda atau harta yang memiliki nilai material, baik bagi penanggung maupun
tertanggung
c. Catastropic
Risiko yang mungkin terjadi
haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan yang sangat besar, yaitu jika
sebagian besar pertanggungan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan
d. Homogen
Homogeny berarti banyak barang yang
serupa atau sejenis. Hal ini berkaitan dengan prinsip bahwa asuransi menutup
sebagian besar risiko supaya dapat memayar beberapa kerugian yang
dipertanggungkan.
2. Itikad
Baik
Dalam
melakukan kontrak asuransi, pihak penanggung perlu menjelaskan secara lengkap
hak dan kewajibannya selama masa asuransi. Selain itu harus diperhatikan
perlakuan dari penanggung pada saat benar-benar ada risiko yang menimpa
tertanggung. Pihak penanggung harus konsisiten terhadap hak dan kewajiban yang
dicantumkan dalam kontrak (polis) termasuk batasan-batasan yang ada sehingga
jelas apabila ada risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi. Kewajiban dari
kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3. Indemnity
Mekanisme
penanggung untuk mengkompensasi untuk menimpa tertanggung dengan ganti rugi
financial. Prinsip Indemnity tidak dapat dlaksanakan dalam asuransi kecelakaan
dan kematian. Indemnity ini dapat dilakukan dengan bebeapa cara, yaitu
pembayaran tunai, penggantian, perbaikan, dan pembangunan kembali.
4. Proximate
Cause
Suatu
sebab aktif, efisien yang menyebabkan terjadinya suatu peristiwa secara
berantai atau berurutsn tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan
bekerja dengan aktif dari sumber baru dan independent.
5. Subrogatio
Pada
prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung. Untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian
6. Kontribusi
Prinsip
ini merupakan akibat wajar dari prinsip Indemnity yaitu penanggung-penanggung
lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersana membayar ganti rugi
kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu
sama besar.
2.3 Jenis
Asuransi Kesehatan
A.
Menurut sifat pelaksanaannnya
1. Asuransi
sukarela
Pertanggungan
dilakukan dengan cara sukarela, dengan semata-mata dilakukan atas kesadaran
seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang
dipertanggungkan tersebut, missal: asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran,
asuransi kendaraan bermotor dan sebagainya.
2. Asuransi
wajib
Merupakan
asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang
pelaksanaannya dilakukan berdasrkan ketentuan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh pemerintah, missal: asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan
dan sebagainya.
B.
Jenis Usaha Perasuransian
Menurut
UU no.2 Tahun 1992 tetang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian dibagi
menjadi beberapa jenis:
1. Asuransi
kerugian (Nonlife insurnace)
Usaha
yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian,
kehilangan, manfaat dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang timbul
dari peristiwa yang tidak pasti. Asuransi kerugian dsebut juga sebagai general insurance karena lingkup
usahanya yang sangat luas. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai
berikut:
a. Asuransi
kebakaran adalah asuransi yang diakibatkan karena kejadian yang tidak
disengaja, missal: petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat
b. Asuransi
pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau
perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat
terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran
c. Asuransi
aneka adlah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam
asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenisnya antara lain: asuransi
kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan
dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya
2. Asuransi
jiwa (life insurance)
Asuransi
jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam
penanggulangan resiko yang berkaitan dengan jwa atau meninggalnya seseorang
yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
a. Dukungan
bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
b. Santunan
bagi tertanggung yang meninggal
c. Bantuan
untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d. Penghimpun
dana untuk persiapan pension
3. Reasuransi
(Reinsurance)
Pertanggunagn
ulang atau enanggungan yang dipertanggungkan dari asuransi. Reasuransi sebagai
system penyebaran resiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian
dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain. Pihak tertanggung
disebut ceding company, dan
penanggung adalah reasuradur. Dalam
menjalankan usaha, ada kemungkinan perusahaan asuransi menanggung risiko yang
lebih besar dari kemampuan financialnya. Untuk mengatasi penyebaran risiko,
dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu: koasuansi dan reasuransi. Koasurani
adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersamaan atas suatu obyek asuransi.
Sedangkan reasuransi adalah proses untuk mengasuransikan kembali pertanggung
jawban pada pihak tertanggung.
C.
Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam
hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut,
bak asuransi kerugian, asuransi jiwa maupun reasuransi.
1. Asuransi
milik pemerintah
Yaitu
asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah
2. Asuransi
milik swasta nasional
Kepemilikan
saham sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa siapa yang
paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
3. Asuransi
milik perusahaan asing
Perusahaan
jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari
Negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% pihak asing
4. Asuransi
milik campuran
Merupakan
jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan
pihak asing
D.
Menurut The Charactered Insurance Institude, London
1. Asuransi
kerugian (property insurance)
Merupakan
pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko
atau bahaya kebakaran, kecurian, tenggelam di laut. Misalnya asuransi
kebakaran, pengangkutan, penerbangan, kecelakaan
2. Asuransi
tanggung gugat (libiability insurance)
Asuransi
untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak
ketiga karena kelalaian tertanggung
3. Asuransi
jiwa (Life insurance)
Meliputi
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa (asuransi berjangka, asurasi seumur hidup,
endowment insurance), anuitas, asuransi industry
4. Asuransi
Kerugian (General insurance)
5. Reasuransi
(Reinsurance)
2.4
Manfaat
Asuransi Kesehatan
1. Manfaat rawat jalan
Asuransi kesehatan akan memberikan
manfaat berupa perlindungan terhadap biaya rawat jalan. Dalam hal ini mencakup
biaya konsultasi dengan dokter spesialis atau dokter umum, biaya obat-obatan
yang diresepkan dokter, atau biaya perawatan oleh juru rawat, dan biaya
tindakan pencegahan (obat herbal).
2. Manfaat rawat inap
Biaya rawat inap juga akan Anda
dapatkan jika membeli asuransi kesehatan. Biaya rawat inap dalam cakupannya
yaitu biaya rumah sakit, biaya dokter, biaya obat-obatan, biaya operasi, biaya
laboratorium, bahkan sampai biaya persalinan.
3. Manfaat perawatan gigi
Ada pula perusahaan asuransi yang
memberikan perlindungan terhadap biaya perawatan gigi Anda. Misalnya biaya
tambal gigi, cabut gigi, atau pemasangan gigi palsu semua akan dicover oleh
perusahaan asuransi.
4. Manfaat nilai tunai
Ada beberapa perusahaan asuransi
yang menggabungkan asuransi kesehatan dengan investasi. Dengan begitu, selain
mendapatkan perlindungan biaya kesehatan Anda pula akan mendapatkan hasil
investasi. Biasanya perusahaan asuransi akan memberikan ketentuan terhadap
pembayaran nilai tunai ini. Ketentuan tersebut seperti kapan investasi akan
diterima nasabah dan disesuaikan dengan umur nasabah.
5. Manfaat menabung secara disiplin
Tidak dapat dipungkiri, jika banyak
orang tidak bisa menabung sendiri setiap bulannya dalam jangka waktu yang lama.
Dalam artian, tabungan tersebut sering diambil untuk membeli keinginan. Lama
kelamaan tentunya tabungan akan habis dan menciptakan kejenuhan untuk menabung
lagi. Oleh sebab itu dengan cara membeli asuransi kesehatan tentunya Anda
diwajibkan untuk membayar premi secara teratur. Jadi, dapat disimpulkan
membayar premi dapat mempermudah Anda menabung secara disiplin dan terus
menerus.
2.5
Risiko
Asuransi Kesehatan
Risiko
adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan
kerugian. Risiko berarti ketidakpastian dari kerugian financial. Ketidakpastian
dan peluang kerugian dapat disebabkan berbagai macam hal, diantaranya:
ketidakpastian ekonomi, ketidakpastian alam, ketidakpastian terjadinya perang,
pembunuhan, pencurian dan sebagainya.
Risiko
terbagi atas tiga jenis, diantaranya:
1. Risiko
murni
Suatu
risiko yang aabila benar-benar terjadi akan menimbulkan kerugian dan apabila
tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan
keuntungan
2. Resiko
spekulatif
Risiko
yang menimbulkan duakemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan
dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian
3. Risiko
individu
Risiko
individu adalah risiko yang dihadapi dalam kehiatan hidup sehari-hari. Risiko
individu terbagi menjadi 3 jenis:
a. Risiko
pribadi (Personal risk)
Risiko yang mempengaruhi kemampuan
seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Apabila risiko tersebut tidak
terjadi, seseorang masih dapat mengusahakan atau memperoleh manfaat ekonomis
untuk menyelenggarakan hajat hidupnya. Berkurangnya atau bahkn hilangnya
kemampuan seseorang untuk berusaha dapat diakibatkan oleh beberapa hal, antara
lain: mati muda, uzur, cacat fisik dn kehilangan pekerjaan.
b. Risiko
harta (Property risk)
Risiko bahwa harta yang kita miliki
hilang, rusak, atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik
akan kehlangan kesempatan ekonomi yng diperoleh dari harta yang dimiliki.
Sebagai konsekuensinya, pemilik harus mengeluarkan biaya lagi untuk
menggantikan kinerja harta yang hilang
c. Risiko
tanggung gugat
d. Risiko
yang mungkin kita alami atau derita
Hal ini dilakukan sebagai tanggung
jawab akibat kerugian atau terlukanya pihak lain.
Dalam menangani risiko tersebut
minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
a. Menghindari
risiko (risk avoidance)
b. Mengurangi
risiko (risk reducation)
c. Menahan
risiko (risk retention)
d. Membagi
risiko (risk sharing)
e. Mentransfer
risiko (risk tranferring)
2.6 Kelemahan
Asuransi Kesehatan
Selain
berbagai keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat baik secara mikro maupun
secara makro, asuransi sosial tidak lepas dari berbagai kelemahan.
Kelemahankelemahan tersebut antara lain:
1.
Pilihan
terbatas.
Karena
asuransi sosial mewajibkan penduduk dan pengelolanya yang merupakan suatu badan
pemerintah atau kuasi pemerintah, maka masyarakat tidak memiliki pilihan
asuradur. Para ahli umumnya berpendapat bahwa hal ini tidak begitu penting,
karena pilihan yang lebih penting adalah pilihan fasilitas kesehatannya.
Asuransi sosial memungkinkan peserta bebas memilih fasilitas kesehatan yang
diinginkan. Itu dimungkinkan karena fasilitas kesehatan dapat dibayar secara
FFS atau cara lain yang tidak mengikat. Berbeda dengan konsep HMO/JPKM kini,
yang memberikan pilihan asuradur tetapi setelah itu pilihan fasilitas kesehatan
terbatas pada yang telah mengikat kontrak. Bagi peserta tentu akan lebih
menguntungkan adanya kebebasam memilih fasilitas kesehatan dengan biaya murah
dibandingkan memilih asuradur tetapi pilihan fasilitas kesehatan terbatas.
2.
Manajemen
kurang keratif/responsif.
Karena
asuransi sosial mempunyai produk yang seragam dan biasanya tidak banyak
berubah, maka tidak ada motivasi pengelolan untuk berusaha merespons keinginan
(demand) peserta. Apabila askes sosial dikelola oleh pegawai yang kurang selektif
dan tidak memberikan insentif pada yang berprestasi, maka manajemen cenderung
kurang memuaskan peserta. Hal lain adalah karena penyelenggaranya tunggal,
tidak ada tantangan untuk bersaing, sehingga respons terhadap tuntutan peserta
kurang cepat.
3.
Pelayanan
seragam.
Pelayanan
yang seragam bagi semua peserta menyebabkan penduduk kelas menengah atas kurang
memiliki kebanggaan khusus. Kelompok ini pada umumnya ingin berbeda dari
kebanyakan penduduk, sehingga kelompok ini biasanya kurang suka dengan sistem
asuransi sosial. Pelayanan yang seragam juga sering menyebabkan waktu tunggu
yang lama sehingga kurang menarik bagi penduduk kelas atas.
4.
Penolakan
fasilitas kesehatan.
Profesional
dokter seringkali merasa kurang bebas dengan sistem asuransi sosial yang membayar
mereka dengan tarif seragam atau model pembayaran lain yang kurang
memaksimalkan keuntungan dirinya. Pada umumnya fasilitas kesehatan lebih senang
melayani orang yang membayar langsung dengan tarif yang ditentukannya sendiri.
Tetapi perlu dipahami bahwa semua negara maju, kecuali Amerika, menerapkan
sistem asuransi sosial sebagai satu-satunya sistem atau sebagai sistem yang
dominan di negaranya.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Asuransi kesehatan adalah mekanisme
proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian dengan cara mengalihkan resiko
kepada pihak lain. Asuransi Kesehatan sudah banyak dimanfaatkan oleh para
masrayakat guna melindungi serta mendapatkan kenyamanan dalam dunia kesehatan.
Hal ini juga didukung oleh adanya program pemerintah serta partisipasi
perusahaan swasta yang banyak membantu dalam pelaksanaan asuransi kesehatan.
3.2
Saran
Disarankan
kepada masyarakat luas bahwasannya asuransi kesehatan adalah sebuah program
perlindungan kesehatan yang patut untuk
diikuti programnya, mengingat banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dari
adanya asuransi kesehatan bagi perlindungan kesehatan diri maupun keluarga.
Daftar Pustaka
Soeisno
Djojosoedarso. 2003. Prinisp-Prinsip Manajemen Risiko Asuransi Jakarta: Salemba Empat
Thabrany,
Hasbullah. Asuransi Kesehatan di Indonesia. Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan
FKMUI, Depok 2001
HIAA. Health
Insurance Premier, Washington, D.C., 2000
Rahardja,
Prathama dan Mandala Manurung. Teori Ekonomi Makro edisi 4. Jakarta: Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia. 2001
Triandaru, Sigit
dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain edisi 2. Jakarta: Salemba
Empat. 2006
0 komentar:
Posting Komentar