16 Desember, 2015

KELOMPOK 2 : ASURANSI KESEHATAN

MAKALAH KEPERAWATAN SISTEM REPRODUKSI ASURANSI KESEHATAN




Oleh:

1.      Angga Wahyu I                      (1210011)
2.      Diah Meisinta                          (1210025)
3.      Shella Putri P                          (1210097)
4.      Yunita Dwi K.A                     (1210111)



BAB 1
PENDAHULUAN

 1.1  Latar Belakang
Kesehatan adalah anugerah Tuhan yang patut dijaga sebagai rasa syukur terhadap Sang Pencipta. Kesehatan juga sangat memberikan pengaruh besar bagi kehidupan sehari-hari terutama saat kesehatan kita terganggu. Namun ada upaya yang dicanangkan oleh pemerintah dalam rangka menjaga serta menjamin kesehatan kita. Hal tersebut tentunya dengan diwujudkannya pelaksanaan sebuah asuransi yang dikhususkan dibidang kesehatan. Dalam dunia bisnis maslah yang dihadapi dapat berupa kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Dalam keadaan demikian, kehadiran asuransi tentu akan membuat masalah dimasa yang akan datang dapat teratasi dengan baik.
Pada prinsipnya asuransi adalah perjanjian antar tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang disebut premi. Saat asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha/ bisnis yang menarik dan mempunyai peranan yang tidak kecil dalam kehidupan ekonomi maupun dalam pembangunan ekonomi, terutama di bidang pendanaan.
Sepanjang tahun 2013, jumlah nasabah di industri asuransi jiwa mengalami peningkatan hingga 92,5 persen. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim, menilai peningkatan tersebut menandakan bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai asuransi jiwa semakin besar.Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan jumlah tertanggung baik secara individual maupun kelompok. Misalnya, pada kuartal keempat 2013, jumlah nasabah meningkat 24 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan jumlah nasabah kelompok naik 114,2 persen menjadi 74,51 orang dibanding tahun sebelumnya.Kenaikan jumlah nasabah ini juga mendorong tumbuhnya pendapatan premi positif asuransi jiwa. Total pendapatan premi di tahun 2013 tumbuh sebesar 5,8 persen menjadi 113,93 triliun. Salah satu kontributor terbesar atas kenaikan pendapatan premi di industri asuransi jiwa ini berada di unit link, yakni 54,6 persen. Sedangkan produk tradisional menyumbang 45,4 persen terhadap pendapatan total premi. Jenis asuransi dibagi menurut fungsinya yaitu Asuransi Kerugian (non life insurance), Asuransi jiwa (life insurance), Reasuransi (reinsurance). Sedangkan berdasarkan kepemilikan terdiri atas Asuransi Pemerintah, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi Asing serta Asuransi Campuran.
Melalui makalah ini, kami mencoba untuk memberikan penjelasan maupun gambaran secara keseluruhan berkaitan dengan asuransi. Di dalamnya tidak lupa kami mengkaji manfaat asuransi untuk kehidupan perekonomian baik bagi individu maupun perusahaan.

1.2  Rumusan Masalah
Bagaimana ruang lingkup Asuransi Kesehatan?

1.3 Tujuan
1.3.1 Tujuan Umum
Menjelaskan ruang lingkup Asuransi Kesehatan
1.3.2  Tujuan Khusus
1.      Menjelaskan definisi asuransi kesehatan
2.      Menjelaskan prinsip asuransi kesehatan
3.      Menjelaskan jenis asuransi kesehatan
4.      Menjelaskan manfaat asuransi kesehatan
5.      Menjelaskan resiko asuransi kesehatan
6.      Menjelaskan kelemahan asuransi kesehatan

Manfaat
1.      Mengetahui ruang lingkup asuransi kesehatan
2.      Mengetahui jenis asuransi kesehatan
3.      Mengetahui manfaat penggunaan asuransi kesehatan


BAB 2
PEMBAHASAN


2.1       Definisi
Pada prinsipnya asuransi kesehatan adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian dengan cara mengalihkan resiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber:
1.      Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan nama seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu
2.      Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan.
3.      Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuramsi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisiasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak di duga sebelumnya (fortuitious event).

2.2       Prinsip Asuransi Kesehatan
1.      Insurable Interest
Merupakan hak berdasarkan hokum untuk mempertanggungkan suatu resiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hokum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi criteria insurable interest, yaitu:
a.       Kerugian tidak dapat diperkirakan
Resiko yang dapat diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan tejadinya kerugian. Kerugian tersebut harus bisa diukur, misalnya kebakaran rumah, terbakarnya suatu rumah tidak dapat ditentukan waktunya secara pasti. Berbeda dengan kerusakan kemeja yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, kerusakan sebuah kemeja tidak dapat diasuransikan karena sudah dapat diperkirakan sebelumnya kerusakan kemeja tersebut.
b.      Kewajaran
Risiko yang dipertanggungkan adalah benda atau harta yang memiliki nilai material, baik bagi penanggung maupun tertanggung
c.       Catastropic
Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan
d.      Homogen
Homogeny berarti banyak barang yang serupa atau sejenis. Hal ini berkaitan dengan prinsip bahwa asuransi menutup sebagian besar risiko supaya dapat memayar beberapa kerugian yang dipertanggungkan.
2.      Itikad Baik
Dalam melakukan kontrak asuransi, pihak penanggung perlu menjelaskan secara lengkap hak dan kewajibannya selama masa asuransi. Selain itu harus diperhatikan perlakuan dari penanggung pada saat benar-benar ada risiko yang menimpa tertanggung. Pihak penanggung harus konsisiten terhadap hak dan kewajiban yang dicantumkan dalam kontrak (polis) termasuk batasan-batasan yang ada sehingga jelas apabila ada risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3.      Indemnity
Mekanisme penanggung untuk mengkompensasi untuk menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial. Prinsip Indemnity tidak dapat dlaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian. Indemnity ini dapat dilakukan dengan bebeapa cara, yaitu pembayaran tunai, penggantian, perbaikan, dan pembangunan kembali.
4.      Proximate Cause
Suatu sebab aktif, efisien yang menyebabkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutsn tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari sumber baru dan independent.
5.      Subrogatio
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung. Untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian
6.      Kontribusi
Prinsip ini merupakan akibat wajar dari prinsip Indemnity yaitu penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersana membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.  

2.3       Jenis Asuransi Kesehatan
A. Menurut sifat pelaksanaannnya
1.      Asuransi sukarela
Pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dengan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut, missal: asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor dan sebagainya.
2.      Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasrkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, missal: asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan dan sebagainya.

B.  Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU no.2 Tahun 1992 tetang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis:
1.      Asuransi kerugian (Nonlife insurnace)
Usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan, manfaat dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Asuransi kerugian dsebut juga sebagai general insurance karena lingkup usahanya yang sangat luas. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut:
a.       Asuransi kebakaran adalah asuransi yang diakibatkan karena kejadian yang tidak disengaja, missal: petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat
b.      Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran
c.       Asuransi aneka adlah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenisnya antara lain: asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya
2.      Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang berkaitan dengan jwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
a.       Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
b.      Santunan bagi tertanggung yang meninggal
c.       Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d.      Penghimpun dana untuk persiapan pension
3.      Reasuransi (Reinsurance)
Pertanggunagn ulang atau enanggungan yang dipertanggungkan dari asuransi. Reasuransi sebagai system penyebaran resiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain. Pihak tertanggung disebut ceding company, dan penanggung adalah reasuradur. Dalam menjalankan usaha, ada kemungkinan perusahaan asuransi menanggung risiko yang lebih besar dari kemampuan financialnya. Untuk mengatasi penyebaran risiko, dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu: koasuansi dan reasuransi. Koasurani adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersamaan atas suatu obyek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawban pada pihak tertanggung.

C. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, bak asuransi kerugian, asuransi jiwa maupun reasuransi.
1.      Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah
2.      Asuransi milik swasta nasional
Kepemilikan saham sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
3.      Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% pihak asing
4.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing

D. Menurut The Charactered Insurance Institude, London
1.      Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko atau bahaya kebakaran, kecurian, tenggelam di laut. Misalnya asuransi kebakaran, pengangkutan, penerbangan, kecelakaan
2.      Asuransi tanggung gugat (libiability insurance)
Asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung
3.      Asuransi jiwa (Life insurance)
Meliputi asuransi kecelakaan, asuransi jiwa (asuransi berjangka, asurasi seumur hidup, endowment insurance), anuitas, asuransi industry
4.      Asuransi Kerugian (General insurance)
5.      Reasuransi (Reinsurance)

2.4              Manfaat Asuransi Kesehatan
1.      Manfaat rawat jalan
Asuransi kesehatan akan memberikan manfaat berupa perlindungan terhadap biaya rawat jalan. Dalam hal ini mencakup biaya konsultasi dengan dokter spesialis atau dokter umum, biaya obat-obatan yang diresepkan dokter, atau biaya perawatan oleh juru rawat, dan biaya tindakan pencegahan (obat herbal).
2.      Manfaat rawat inap
Biaya rawat inap juga akan Anda dapatkan jika membeli asuransi kesehatan. Biaya rawat inap dalam cakupannya yaitu biaya rumah sakit, biaya dokter, biaya obat-obatan, biaya operasi, biaya laboratorium, bahkan sampai biaya persalinan.
3.      Manfaat perawatan gigi
Ada pula perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap biaya perawatan gigi Anda. Misalnya biaya tambal gigi, cabut gigi, atau pemasangan gigi palsu semua akan dicover oleh perusahaan asuransi.
4.      Manfaat nilai tunai
Ada beberapa perusahaan asuransi yang menggabungkan asuransi kesehatan dengan investasi. Dengan begitu, selain mendapatkan perlindungan biaya kesehatan Anda pula akan mendapatkan hasil investasi. Biasanya perusahaan asuransi akan memberikan ketentuan terhadap pembayaran nilai tunai ini. Ketentuan tersebut seperti kapan investasi akan diterima nasabah dan disesuaikan dengan umur nasabah.
5.      Manfaat menabung secara disiplin
Tidak dapat dipungkiri, jika banyak orang tidak bisa menabung sendiri setiap bulannya dalam jangka waktu yang lama. Dalam artian, tabungan tersebut sering diambil untuk membeli keinginan. Lama kelamaan tentunya tabungan akan habis dan menciptakan kejenuhan untuk menabung lagi. Oleh sebab itu dengan cara membeli asuransi kesehatan tentunya Anda diwajibkan untuk membayar premi secara teratur. Jadi, dapat disimpulkan membayar premi dapat mempermudah Anda menabung secara disiplin dan terus menerus.

2.5              Risiko Asuransi Kesehatan
Risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko berarti ketidakpastian dari kerugian financial. Ketidakpastian dan peluang kerugian dapat disebabkan berbagai macam hal, diantaranya: ketidakpastian ekonomi, ketidakpastian alam, ketidakpastian terjadinya perang, pembunuhan, pencurian dan sebagainya.
Risiko terbagi atas tiga jenis, diantaranya:
1.      Risiko murni
Suatu risiko yang aabila benar-benar terjadi akan menimbulkan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan
2.      Resiko spekulatif
Risiko yang menimbulkan duakemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian
3.      Risiko individu
Risiko individu adalah risiko yang dihadapi dalam kehiatan hidup sehari-hari. Risiko individu terbagi menjadi 3 jenis:
a.       Risiko pribadi (Personal risk)
Risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Apabila risiko tersebut tidak terjadi, seseorang masih dapat mengusahakan atau memperoleh manfaat ekonomis untuk menyelenggarakan hajat hidupnya. Berkurangnya atau bahkn hilangnya kemampuan seseorang untuk berusaha dapat diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain: mati muda, uzur, cacat fisik dn kehilangan pekerjaan.
b.      Risiko harta (Property risk)
Risiko bahwa harta yang kita miliki hilang, rusak, atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehlangan kesempatan ekonomi yng diperoleh dari harta yang dimiliki. Sebagai konsekuensinya, pemilik harus mengeluarkan biaya lagi untuk menggantikan kinerja harta yang hilang
c.       Risiko tanggung gugat
d.      Risiko yang mungkin kita alami atau derita
Hal ini dilakukan sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau terlukanya pihak lain.
Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
a.       Menghindari risiko (risk avoidance)
b.      Mengurangi risiko (risk reducation)
c.       Menahan risiko (risk retention)
d.      Membagi risiko (risk sharing)
e.       Mentransfer risiko (risk tranferring)

2.6       Kelemahan Asuransi Kesehatan
Selain berbagai keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat baik secara mikro maupun secara makro, asuransi sosial tidak lepas dari berbagai kelemahan. Kelemahankelemahan tersebut antara lain:
1.      Pilihan terbatas.
Karena asuransi sosial mewajibkan penduduk dan pengelolanya yang merupakan suatu badan pemerintah atau kuasi pemerintah, maka masyarakat tidak memiliki pilihan asuradur. Para ahli umumnya berpendapat bahwa hal ini tidak begitu penting, karena pilihan yang lebih penting adalah pilihan fasilitas kesehatannya. Asuransi sosial memungkinkan peserta bebas memilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Itu dimungkinkan karena fasilitas kesehatan dapat dibayar secara FFS atau cara lain yang tidak mengikat. Berbeda dengan konsep HMO/JPKM kini, yang memberikan pilihan asuradur tetapi setelah itu pilihan fasilitas kesehatan terbatas pada yang telah mengikat kontrak. Bagi peserta tentu akan lebih menguntungkan adanya kebebasam memilih fasilitas kesehatan dengan biaya murah dibandingkan memilih asuradur tetapi pilihan fasilitas kesehatan terbatas.

2.      Manajemen kurang keratif/responsif.
Karena asuransi sosial mempunyai produk yang seragam dan biasanya tidak banyak berubah, maka tidak ada motivasi pengelolan untuk berusaha merespons keinginan (demand) peserta. Apabila askes sosial dikelola oleh pegawai yang kurang selektif dan tidak memberikan insentif pada yang berprestasi, maka manajemen cenderung kurang memuaskan peserta. Hal lain adalah karena penyelenggaranya tunggal, tidak ada tantangan untuk bersaing, sehingga respons terhadap tuntutan peserta kurang cepat.

3.      Pelayanan seragam.
Pelayanan yang seragam bagi semua peserta menyebabkan penduduk kelas menengah atas kurang memiliki kebanggaan khusus. Kelompok ini pada umumnya ingin berbeda dari kebanyakan penduduk, sehingga kelompok ini biasanya kurang suka dengan sistem asuransi sosial. Pelayanan yang seragam juga sering menyebabkan waktu tunggu yang lama sehingga kurang menarik bagi penduduk kelas atas.
4.      Penolakan fasilitas kesehatan.
Profesional dokter seringkali merasa kurang bebas dengan sistem asuransi sosial yang membayar mereka dengan tarif seragam atau model pembayaran lain yang kurang memaksimalkan keuntungan dirinya. Pada umumnya fasilitas kesehatan lebih senang melayani orang yang membayar langsung dengan tarif yang ditentukannya sendiri. Tetapi perlu dipahami bahwa semua negara maju, kecuali Amerika, menerapkan sistem asuransi sosial sebagai satu-satunya sistem atau sebagai sistem yang dominan di negaranya.


BAB 3
PENUTUP


3.1              Kesimpulan
Asuransi kesehatan adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian dengan cara mengalihkan resiko kepada pihak lain. Asuransi Kesehatan sudah banyak dimanfaatkan oleh para masrayakat guna melindungi serta mendapatkan kenyamanan dalam dunia kesehatan. Hal ini juga didukung oleh adanya program pemerintah serta partisipasi perusahaan swasta yang banyak membantu dalam pelaksanaan asuransi kesehatan.
3.2              Saran
Disarankan kepada masyarakat luas bahwasannya asuransi kesehatan adalah sebuah program perlindungan  kesehatan yang patut untuk diikuti programnya, mengingat banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dari adanya asuransi kesehatan bagi perlindungan kesehatan diri maupun keluarga.


Daftar Pustaka
Soeisno Djojosoedarso. 2003. Prinisp-Prinsip Manajemen Risiko Asuransi Jakarta: Salemba Empat
Thabrany, Hasbullah. Asuransi Kesehatan di Indonesia. Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKMUI, Depok 2001
HIAA. Health Insurance Premier, Washington, D.C., 2000
Rahardja, Prathama dan Mandala Manurung. Teori Ekonomi Makro edisi 4. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2001
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain edisi 2. Jakarta: Salemba Empat. 2006

0 komentar:

Posting Komentar