16 Desember, 2015

KELOMPOK 1 : SISTEM RUJUKAN

MAKALAH SISTEM REPRODUKSI II
“RUJUKAN TEPAT SEBAGAI UPAYA MENURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI”







Disusun Oleh Kelompok 1 :
Eka Putri Citra                                             (121.0029)
Geovani Anggasta Lidyawati                       (121.0041)
Putri Rachmandina                                      (121.0079)
Sofyan Riyandi Utomo                                 (121.0099)


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Tingginya angka kematian ibu di Indonesia menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan kesehatan terutama kesehatan ibu.Penurunan angka kematian ibu dikatakan mustahil tanpa adanya sistem rujukan yang efektif terutama untuk kasus dengan komplikasi. WHO juga menyatakan bahwa salah satu aspek fundamental pelayanan kesehatan primer (termasuk ibu dan anak) adalah adanya hubungan yang erat dengan level di atasnya. Hubungan yang erat ini tercermin sebagai suatu sistem rujukan yang efektif (Adi, 2012).
Sistem rujukan maternal dan neonatal di Indonesia belum pernah dilakukan penilaian penerapannya. Namun secara umum masih banyak keluhan mengenai sistem rujukan tersebut antara lain dokter umum yang dianggap “asal rujuk” atau “selalu merujuk,” sehingga terjadi pengulangan pemeriksaan diagnostik, tidak ada sistem rujuk balik dan penumpukan pasien strata primer di rumah sakit. Walaupun belum terdapat data secara empiris, secara logika fenomena ini membuat pelayanan kesehatan menjadi tidak efisien dan mahal. Suatu penelitian kasus kontrol di Maharasthra, India menunjukkan bahwa kematian ibu lebih banyak terjadi pada komplikasi kasus kebidanan yang mengalami penundaan rujukan dan ibu yang terlalu banyak dirujuk (Adi, 2012).
Indonesia yang telah berjuang selama hampir duapuluh lima tahun dalam upaya menurunkan AKI dengan perubahan fundamental dari sistem pelayanan kesehatan dan perbaikan status kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak ternyata belum sebanding dengan pencapaian penurunan AKI tahun 2007 yaitu sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup. Hasil pencapaian penurunan AKI ini masih menempatkan posisi Indonesia sejajar dengan India, Bangladesh, Nepal dan Myanmar, yang merupakan negara – negara di Asia tenggara dengan jumlah AKI tertinggi di dunia (WHO, 2008). Bila dibandingkan dengan AKI Indonesia tahun 2002 sebesar 307/100.000 kelahiran hidup, jumlah AKI saat ini memang sudah jauh menurun, namun masih jauh dari target Millenium Development Goals (MDGs) 2015 yaitu menurunkan AKI hingga 102/100.000 kelahiran hidup, sehingga masih sangat  diperlukan kerja keras dari semua komponen untuk mencapai target tersebut.
World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa untuk membuat layanan rujukan yang baik perlu disertai dengan mekanisme pengawasan sistem. Pengawasan sistem dapat berlangsung bila kita menerapkan Sistem Informasi Kesehatan (Health Information System). SIK akan membantu mengarahkan dokter untuk membuat diagnosis yang tepat karena kemudahan akses informasi, termasuk yang berkaitan dengan rujukan pasien. Aspek SIK ini menjadi penting karena semua fasilitas kesehatan di Jakarta Timur sudah mengaplikasikan sistem ini. Namun penilaian atas kinerja dan efektivitas sistem ini belum pernah dilakukan (Adi, 2012).

1.2     Rumusan Masalah
1.2.1     Bagaimana konsep dasar pada sistem rujukan yang tepat dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi?

1.3     Tujuan
Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang konsep dasar sistem rujukan yang tepat dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, serta dapat mengaplikasikan sistem rujukan ini dalam pelayanan kesehatan.

1.4     Manfaat
Agar mahasiswa mampu mengerti tentang konsep dasar sistem rujukan yang tepat dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, dan mengaplikasikan sistem rujukan ini dalam pelayanan kesehatan.


BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Definisi Rujukan
      Rujukan adalah penyerahan tanggungjawab dari satu pelayanan kesehatan ke pelayanan kesehatan yang lain. Rujukan adalah suatu penyerahan atau pelimpahan tanggung jawab dari satu pelayanan kesehatan ke pelayanan kesehatan yang lain secara timbal balik atas kasus atau masalah kebidanan yang timbul baik secara vertikal (dari satu unit ke unit yang lebih lengkap /Rumah Sakit) maupun horizontal (dari satu bagian ke bagian lain dalam satu unit).
      Sesuai SK Menteri Kesehatan No.23/1972 pengertian sistem rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan  yang melaksanakan pelimpahan tanggungjawab timbal balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dalam arti dari unit berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu, atau secara horizontal dalam arti antar unit-unit yang setingkat kemampuannya. Dari batasan tersebut dapat dilihat bahwa hal yang dirujuk bukan hanya pasien saja tapi juga masalah-masalah kesehatan lain, teknologi, sarana, bahan-bahan laboratorium, dan sebagainya. Disamping itu rujukan tidak berarti berasal dari fasilitas yang lebih rendah ke fasilitas yang lebih tinggi tetapi juga dapat dilakukan diantara fasilitas-fasilitas kesehatan yang setingkat.
      Sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal-balik atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun horizontal ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, rasional, dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi.
      Sistem rujukan upaya keselamatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal-balik atas masalah yang timbul baik secara vertikal (komunikasi antara unit yang sederajat) maupun horizontal (komunikasi inti yang lebih tinggi ke unit yang lebih rendah) ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, rasional dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi.
      Rujukan ibu hamil dan neonatus yang berisiko tinggi merupakan komponen yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan maternal. Dengan memahami sistem dan cara rujukan yang baik, tenaga kesehatan diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan pasien.

2.2  Tujuan Rujukan
      Tujuan rujukan adalah dihasilkannya pemerataan upaya kesehatan dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan secara berdaya dan berhasil guna
Tujuan system rujukan adalah Untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan kesehatan secara terpadu. Tujuan system rujukan adalah agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu sehingga jiwanya dapat terselamatkan, dengan demikian dapat menurunkan AKI dan AKB. Tujuan Rujukan, sebagai berikut:
1.      Menggambarkan alur kegiatan pelayanan ibu hamil, persalinan, nifas, dan pelayanan bayi berdasarkan continuum of care lengkap dengan Pedoman dan SOP yang terkait dengan sumber pembiayaan.
2.      Menjelaskan uraian tugas (Job description) lembaga-lembaga dan profesi yang terlibat dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.
3.      Menjadi acuan kegiatan dilapangan untuk Kelompok Kerja Rujukan dalam perencanaan (persiapan Musrenbang), pelaksanaan, dan monitoring hasil.
      Sedangkan menurut Hatmoko, 2000 Sistem rujukan mempunyai tujuan umum dan khusus, antara lain :
1.      Umum: Dihasilkannya pemerataan upaya pelayanan kesehatan yang didukung kualitas pelayanan yang optimal dalam rangka memecahkan masalah kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna.


2.      Khusus :
a.       Menghasilkan upaya pelayanan kesehatan klinik yang bersifat kuratif dan rehabilitatif secara berhasil guna dan berdaya guna.
b.      Dihasilkannya upaya kesehatan masyarakat yang bersifat preveventif secara berhasil guna dan berdaya guna.
Rujukan memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah :
1.      Setiap penderita mendapat perawatan dan pertolongan yang sebaik-baiknya.
2.      Menjalin kerjasama dengan cara pengiriman penderita atau bahan laboratorium dari unit yang kurang lengkap ke unit yang lebih lengkap fasilitasnya.
3.      Menjalin pelimpahan pengetahuan dan keterampilan (transfer of knowledge and skill) melalui pendidikan dan pelatihan antara pusat dan daerah.

2.3  Jenis-jenis Rujukan
Sistim Kesehatan Nasional membedakannya menjadi dua macam yaitu:
a.       Rujukan Kesehatan
Rujukan ini berkaitan dengan upaya pelayanan kesehatan dalam pencegahan penyakit dan peningkatan derajat kesehatan. Rujukan Kesehatan adalah rujukan pelayanan yang umumnya berkaitan dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Contohnya, merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi (pojok gizi puskesmas), atau pasien dengan masalah kesehatan kerja ke klinik sanitasi puskesmas (pos Unit Kesehatan Kerja). Rujukan ini dibedakan menjadi tiga yaitu:
1.      Rujukan teknologi
2.      Rujukan sarana
3.      Rujukan Operasional
b.      Rujukan Medik
Rujukan ini berkaitan dengan upaya pelayanan kedokteran dalam penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan. Rujukan Medik adalah rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk pasien puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes mellitus) ke rumah sakit umum daerah. Rujukan medic dapat diartikan sebagai pelimpahan tanggung jawab secara timbal balik atas satu kasus yang timbul baik secara vertical maupun horizontal kepada yang lebih berwenangdan mampu menangani secara rasional Rujukan medic terdiri dari penderita, pengetahuan, dan bahan laboratorium :
1.      Transfer of patient : konsultasi penderita untuk keperluan diagnostic, pengobatan, tindakan operatif dll.
2.      Transfer of knowledge : pengiriman tenaga kesehatan yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu layanan setempat.
3.      Transfer of specimen : pengiriman bahan untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap.

2.4  Jenjang Sistem Rujukan
      Sistem rujukan kegawatdaruratan maternal dan neonatal mengacu pada prinsip utama kecepatan dan ketepatan tindakan, efisien, efektif, dan sesuai kemampuan dan kewenangan fasilitas pelayanan.
      Masyarakat dapat langsung memanfaatkan semua fasilitas pelayanan obstetri dan neonatal, sesuai kondisi pasiennya. Bidan di desa (Bides) dan pondok persalinan desa (Polindes) dapat memberikan pelayanan langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin/ibu nifas dan bayi baru lahir (BBL), baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat. Bides dan bidan praktek swasta (BPS) memberikan pelayanan persalinan normal, dan pengelolaan kasus-kasus tertentu sesuai kewenangan dan kemampuannya, atau melakukan rujukan pada puskesmas, puskesmas PONED, dan RS PONEK sesuai tingkat pelayanan yang sesuai.
      Puskesmas non PONED atau bisa juga disebut puskesmas jejaring PONED memberikan pelayanan sesuai kewenangannya dan harus mampu melakukan stabilisasi pasien dengan kegawatdaruratan sebelum melakukan rujukan ke Puskesmas PONED atau RS PONEK. Puskesmas PONED memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan langsung dan dapat melakukan pengelolaan kasus dengan komplikasi tertentu sesuai tingkat kewenangan dan kemampuannya atau melakukan rujukan pada RS PONEK.
      RS PONEK 24 jam memiliki kemampuan memberikan pelayanan PONEK langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin/ibu nifas/BBL baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, Bides/BPS, Puskesmas, dan Puskesmas PONED.

2.5  Pengembangan Manual Rujukan KIA
Sistem rujukan yang dibangun harus dilengkapi dengan manual supaya bisa dilaksanakan dengan lebih tertata dan jelas. Manual rujukan  sebaiknya disusun dan dikembangkan oleh kelompok kerja (Pokja)/tim rujukan di sebuah kabupaten/kota. Tujuan manual adalah untuk menjalankan sistem rujukan pelayanan ibu dan bayi dikaitkan dengan sumber pembiayaannya. Manual rujukan tersusun dari kejadian yang dapat dialami oleh ibu dan bayi dalam proses kehamilan dan persalinan, dan bagaimana proses tersebut dapat didanai. Sumber dana untuk mendukung pelayanan teknis rujukan dapat berasal dari pemerintah pusat (APBN), pemerintah provinsi (APBN Provinsi) dan pemerintah kabupaten/ kota (APBD kab/kota), dana perusahaan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR), dana masyarakat mandiri, dan berbagai sumber dana lainnya.
Pokja/tim rujukan di kabupaten/kota komposisinya adalah: Ketua (kepala dinas kesehatan); Wakil Ketua (direktur RSUD); Penanggung Jawab Prosedur Klinik (dokter obsgyn dan dokter anak RSUD); dan Anggota yang dapat terdiri dari perwakilan kepala puskesmas; perwakilan dokter puskesmas; perwakilan bidan RS; perwakilan  BPS/Bides; perwakilan perawat; dokter-dokter perwakilan RS Swasta, POGI, IDAI, IBI, PPNI, dll .
Komposisi anggota pokja menunjukkan bahwa penanggung-jawab sistem rujukan secara keseluruhan adalah kepala dinas kesehatan. Akan tetapi penanggung jawab proses pelayanan klinik dan mutunya adalah para dokter spesialis.

2.6  Prinsip-prinsip Umum
1.      Prinsip utama adalah mengurangi kepanikan dan kegaduhan yang tidak perlu dengan cara menyiapkan persalinan (rujukan terencana) bagi yang membutuhkan (pre-emptive strategy). Sementara itu bagi persalinan emergency harus ada alur yang jelas.
2.      Bertumpu pada proses pelayanan KIA yang menggunakan continuum of care dengan sumber dana.
3.      Sarana pelayanan kesehatan dibagi menjadi 3 jenis: RS PONEK 24 jam, Puskesmas PONED dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya seperti Puskesmas, bidan praktek, Rumah Bersalin, Dokter Praktek Umum, dan lain-lain
4.      Harus ada RS PONEK 24 jam dengan hotline yang dapat dihubungi 24 jam.
5.      Sebaiknya ada hotline di Dinas Kesehatan 24 jam dengan sistem jaga untuk mendukung kegiatan persalinan di RS.
6.      Memperhatikan secara maksimal ibu-ibu yang masuk dalam:
a.       Kelompok A. Ibu-ibu yang mengalami masalah dalam kehamilan saat pemeriksaan kehamilan (ANC) dan di prediksi akan mempunyai masalah dalam persalinan yang perlu dirujuk secara terencana;
b.      Kelompok B. Ibu-ibu yang dalam ANC tidak bermasalah,  dibagi menjadi 3 yaitu:
1)      Kelompok B1. Ibu-ibu bersalin yang membutuhkan rujukan emergency ke RS PONEK 24 jam.
2)      Kelompok B2. Ibu-ibu bersalin yang ada kesulitan namun tidak perlu dirujuk ke RS PONEK 24 jam, dapat dilakukan di puskesmas PONED
3)      Kelompok B3. Ibu-ibu yang mengalami persalinan normal.
7.      Menekankan pada koordinasi antar lembaga seperti LKMD, PKK, dan pelaku
8.      Memberikan petunjuk rinci dan jelas mengenai pembiayaan, khususnya untuk mendanai ibu-ibu kelompok A dan kelompok B1 dan B2 dan BBL. Juga dilihat bagaimana konsidi bayinya: kelainan lahir, kelainan genetik, gawat janin, kelainan korgenetik dan anechephali

2.7  Indikasi dan Kontraindikasi Rujukan
      Secara umum, rujukan dilakukan apabila tenaga dan perlengkapan di suatu fasilitas kesehatan tidak mampu menatalaksana komplikasi yang mungkin terjadi. Dalam pelayanan kesehatan maternal dan pernatal, terdapat dua alasan untuk merujuk ibu hamil, yaitu ibu dan/atau janin yang dikandungnya.
Berdasarkan sifatnya, rujukan ibu hamil dibedakan menjadi:
  1. Rujukan kegawatdaruratan
Rujukan kegawatdaruratan adalah rujukan yang dilakukan sesegera mungkin karena berhubungan dengan kondisi kegawatdaruratan yang mendesak.
  1. Rujukan berencana
Rujukan berencana adalah rujukan yang dilakukan dengan persiapan yang lebih panjang ketika keadaan umum ibu masih relatif lebih baik, misalnya di masa antenatal atau awal persalinan ketika didapati kemungkinan risiko komplikasi. Karena tidak dilakukan dalam kondisi gawat darurat, rujukan ini dapat dilakukan dengan pilihan modalitas transportasi yang lebih beragam, nyaman, dan aman bagi pasien.

Adapun rujukan sebaiknya tidak dilakukan bila:
  1. Kondisi ibu tidak stabil untuk dipindahkan
  2. Kondisi janin tidak stabil dan terancam untuk terus memburuk
  3. Persalinan sudah akan terjadi
  4. Tidak ada tenaga kesehatan terampil yang dapat menemani
  5. Kondisi cuaca atau modalitas transportasi membahayakan

2.8  Perencanaan Rujukan
1.      Komunikasikan rencana merujuk dengan ibu dan keluarganya, karena rujukan harus medapatkan pesetujuan dari ibu dan/atau keluarganya. Tenaga kesehatan perlu memberikan kesempatan, apabila situasi memungkinkan, untuk menjawab pertimbangan dan pertanyaan ibu serta keluarganya. Beberapa hal yang disampaikan sebaiknya meliputi:
a.       Diagnosis dan tindakan medis yang diperlukan
b.      Alasan untuk merujuk ibu
c.       Risiko yang dapat timbul bila rujukan tidak dilakukan
d.      Risiko yang dapat timbul selama rujukan dilakukan
e.       Waktu yang tepat untuk merujuk dan durasi yang dibutuhkan untuk merujuk
f.       Tujuan rujukan
g.      Modalitas dan cara transportasi yang digunakan
h.      Nama tenaga kesehatan yang akan menemani ibu
i.        Jam operasional dan nomer telepon rumah sakit/pusat layanan kesehatan yang dituju
j.        Perkiraan lamanya waktu perawatan
k.      Perkiraan biaya dan sistem pembiayaan (termasuk dokumen kelengkapan untuk Jampersal, Jamkesmas, atau asuransi kesehatan)
l.        Petunjuk arah dan cara menuju tujuan rujukan dengan menggunakan modalitas transportasi lain
m.    Pilihan akomodasi untuk keluarga
  1. Hubungi pusat layanan kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan sampaikan kepada tenaga kesehatan yang akan menerima pasien hal-hal berikut ini:
a.       Indikasi rujukan
b.      Kondisi ibu dan janin
c.       Rencana terkait prosedur teknis rujukan (termasuk kondisi lingkungan dan cuaca menuju tujuan rujukan)
d.      Kesiapan sarana dan prasarana di tujuan rujukan
e.       Penatalaksanaan yang sebaiknya dilakukan selama dan sebelum transportasi, berdasarkan pengalaman-pengalaman rujukan sebelumnya
  1. Hal yang perlu dicatat oleh pusat layanan kesehatan yang akan menerima pasien adalah:
a.       Nama pasien
b.      Nama tenaga kesehatan yang merujuk
c.       Indikasi rujukan
d.      Kondisi ibu dan janin
e.       Penatalaksanaan yang telah dilakukan sebelumnya
f.       Nama dan profesi tenaga kesehatan yang mendampingi pasien
  1. Saat berkomunikasi lewat telepon, pastikan hal-hal tersebut telah dicatat dan diketahui oleh tenaga kesehatan di pusat layanan kesehatan yang akan menerima pasien.
  2. Lengkapi dan kirimlah berkas-berkas berikut ini (secara langsung ataupun melalui faksimili) sesegera mungkin:
a.       Formulir rujukan pasien (minimal berisi identitas ibu, hasil pemeriksaan, diagnosis kerja, terapi yang telah diberikan, tujuan rujukan, serta nama dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberi pelayanan)
b.      Fotokopi rekam medis kunjungan antenatal
c.       Fotokopi rekam medis yang berkaitan dengan kondisi saat ini
d.      Hasil pemeriksaan penunjang
e.       Berkas-berkas lain untuk pembiayaan menggunakan jaminan kesehatan
  1. Pastikan ibu yang dirujuk telah mengenakan gelang identifikasi.
  2. Bila terdapat indikasi, pasien dapat dipasang jalur intravena dengan kanul berukuran 16 atau 18.
  3. Mulai penatalaksanaan dan pemberian obat-obatan sesuai indikasi segera setelah berdiskusi dengan tenaga kesehatan di tujuan rujukan. Semua resusitasi, penanganan kegawatdaruratan dilakukan sebelum memindahkan pasien.
  4. Periksa kelengkapan alat dan perlengkapan yang akan digunakan untuk merujuk, dengan mempertimbangkan juga kemungkinan yang dapat terjadi selama transportasi.
  5. Selalu siap sedia untuk kemungkinan terburuk.
  6. Nilai kembali kondisi pasien sebelum merujuk, meliputi:
a.       Keadaan umum pasien
b.      Tanda vital (Nadi, Tekanan darah, Suhu, Pernafasan)
c.       Denyut jantung janin
d.      Presentasi
e.       Dilatasi serviks
f.       Letak janin
g.      Kondisi ketuban
h.      Kontraksi uterus: kekuatan, frekuensi, durasi
  1. Catat dengan jelas semua hasil pemeriksaan berikut nama tenaga kesehatan dan jam pemeriksaan terakhir
Untuk memudahkan dan meminimalkan resiko dalam perjalanan rujukan, keperluan untuk merujuk ibu dapat diringkas menjadi BAKSOKU (Bidan, Alat, Keluarga, Surat, Obat, Kendaraan, dan Uang).
Persiapan yang harus diperhatikan dalam melakukan rujukan, disingkat “BAKSOKU” yang dijabarkan sebagai berikut :
B (bidang): pastikan ibu/bayi/klien didampingi oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegawatdaruratan.
A (alat): bawa perlengkapan dan bahan – bahan yang diperlukan, seperti spuit, infus set, tensimeter, dan stetoskop.
K (keluarga): beritahu keluarga tentang kondisi terakhir ibu (klien) dan alas an mengapa ia dirujuk. Suami dan anggota keluarga yang lain harus menerima Ibu (klien) ke tempat rujukan.
S (surat): beri surat ke tempat rujukan yang berisi identifikasi ibu (klien), alasan rujukan, uraian hasil rujukan, asuhan, atau obat – obat yang telah diterima ibu (klien).
O (obat): bawa obat – obat esensial diperlukan selama perjalanan merujuk.
K (kendaraan): siapkan kendaraan yang cukup baik untuk memungkinkan ibu (klien) dalam kondisi yang nyaman dan dapat mencapai tempat rujukan dalam waktu cepat.
U (uang): ingatkan keluarga untuk membawa uang dalam jumlah yang cukup untuk membeli obat dan bahan kesehatan yang di perlukan di temapat rujukan.

2.9  Rujukan dan Angka Kematian Ibu
Penurunan Angka Kematian Ibu di Indonesia lambat disebabkan beberapa faktor seperti :
1.      Persalinan di rumah masih tinggi sekitar 70 %
2.      Rujukan yang terlambat masih sering terjadi
3.      Pendekatan kuratip – reaktip terhadap komplikasi persalinan ternyata tidak cukup untuk dapat menurunkan jumlah kematian ibu dan angka kematian ibu.
Dalam pengertian operasional sistem rujukan paripurna terpadu adalah suatu tatanan dimana berbagai komponen dalam jaringan pelayanan kebidanan berinteraksi timbal balik dari pelayanan dasar, Puskesmas PONED, RS PONEK, Bidan di desa, Dokter/Bidan Puskesmas, dokter spesialis kandungan, dokter spesialis anak sehingga penggunaan sumber daya kesehatan akan efektif dan efisien, serta biaya yang sesuai.
Rochyati P (2004), mengatakan bahwa sistem rujukan paripurna terpadu kabupaten/kota adalah suatu sistem pelayanan kesehatan dimana terjadi pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas kasus atau masalah yang timbul secara horizontal maupun vertikal, pengiriman kasus, pelayanan, pendidikan dan penelitian.
Sistem rujukan paripurna terpadu ini mempunyai tujuan umum :
a.       Menjembatani pelayanan dasar di pedesaan dengan pusat rujukan sehingga kesenjangan antar fasilitas kesehatan akan dapat dihilangkan.
b.      Meningkatkan pemanfaatan fasilitas kesehatan dengan efisien dan efektif.
Tujuan yang khusus dari rujukan paripurna adalah:
a.       Dari segi program :
1.      Mendapat dukungan Pemda/Pemko untuk manajemen kesehatan dan non kesehatan dalam Gerakan Sayang Ibu (GSI) dan Desa Siaga.
2.      Meningkatkan Rujukan terencana dan Rujukan tepat waktu.
b.      Dari segi Operasional
1.      Mengenal Ibu risiko tinggi (risti) yaitu Gawat Obstetrik (GO) 15 – 20 % dari seluruh ibu hamil ataupun Gawat Darurat Obstetrik (GDO) 5 %.
2.      Menyamakan persepsi, langkah dan prilaku paradigma sehat dengan pencegahan proaktif antisipatif terhadap komplikasi persalinan dan kematian/kesakitan ibu dan atau bayi.
3.      Melakukan pengambilan keputusan rujukan yang aman.

2.10    Keuntungan Rujukan
1.      Pelayanan yang diberikan sedekat mungkin ke tempat pasien, berarti bahwa pertolongan dapat diberikan lebih cepat, murah dan secara psikologis memberi rasa aman pada pasien dan keluarga
2.      Dengan adanya penataran yang teratur diharapkan pengetahuan dan keterampilan petugas daerah makin meningkat sehingga makin banyak kasus yang dapat dikelola di daerahnya masing – masing
3.      Masyarakat desa dapat menikmati tenaga ahli
2.11    Mekanisme Rujukan
1.      Menetukan kegawatdaruratan pada tingkat kader, bidan desa, puskesmas pembantu dan puskesmas.
a.       Pada tingkat Kader: Bila ditemukan penderita yang tidak dapat ditangani sendiri maka segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat karena mereka belum dapat menetapkan tingkat kegawatdaruratan.
b.      Pada tingkat bidan desa, puskesmas pembantu dan puskesmas: Tenaga kesehatan harus dapat menentukan tingkat kegawatdaruratan kasus yang ditemui. Sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya mereka harus menentukan kasus mana yang boleh ditangani sendiri dan kasus mana yang harus dirujuk.
2.      Menetukan tempat tujuan rujukan
Prinsip dalam menentukan tempat rujukan adalah fasilitas pelayanan yang mempunyai kewenangan terdekat, termasuk fasilitas pelayanan swasta dengan tidak mengabaikan kesediaan dan kemampuan penderita.
a.       Memberikan informasi kepada penderita dan keluarganya perlu diberikan informasi tentang perlunya pendeerita segera dirujuk mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu
b.      Mengirimkan informasi pada tempat rujukan yang ditunju melalui telepon atau radio komunikasi pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
c.       Persiapan penderita
Sebelum dikirim keadaan umum penderita harus diperbaiki terlebih dahulu. Keadaan umum ini perlu dipertahankan selama dalam perjalanan, Surat rujukan harus dipersiapkan si=esuai dengan format rujukan dan seorang bidan harus mendampingi penderita dalam perjalanan sampai ke tempat rujukan.



d.      Pengiriman penderita
Untuk mempercepat sampai ke tujuan, perlu diupayakan kendaraan/ sarana transportasi yang tersedia untuk mengangkut penderita.

3.      Tindak lanjut penderita
a.       Untuk penderita yang telah dikembalikan dan memrlukan tindak lanjut, dilakukan tindakan sesuai dengan saran yang diberikan.
b.      Bagi penderita yang memerlukan tindak lanjut tapi tidak melapor, maka dilakukan kunjungan rumah.

2.12          Jalur Rujukan
Dalam kaitan ini jalur rujukan untuk kasus gawat darurat dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a.       Dari kader dapat langsung merujuk ke Puskesmas Pembantu, Pondok bersalin atau Bidan Desa, Puskesmas Rawat Inap, dan Rumah sakit pemerintah atau swasta.
b.      Dari posyandu dapat langsung menuju ke  Puskesmas Pembantu, Pondok bersalin atau Bidan Desa, Puskesmas Rawat Inap, dan Rumah sakit pemerintah atau swasta.
c.       Dari Puskesmas Pembantu dapat langsung merujuk ke Rumah Sakit tipe D/C atau Rumah Sakit Swasta
d.      Dari Praktik dr. swasta, Praktik bidan, Praktik perawat, Puskesmas, RB, BP dapat langsung merujuk ke Rumah Sakit tipe D/C atau Rumah Sakit Swasta
e.       Dari Rumah Sakit tipe D/C bila tidak bisa menangani dapat langsung merujuk ke Rumah Sakit tipe A/B




BAB 3
PENUTUP

3.1  Simpulan
      Rujukan adalah penyerahan tanggungjawab dari satu pelayanan kesehatan ke pelayanan kesehatan yang lain. Rujukan adalah suatu penyerahan atau pelimpahan tanggung jawab dari satu pelayanan kesehatan ke pelayanan kesehatan yang lain secara timbal balik atas kasus atau masalah kebidanan yang timbul baik secara vertikal (dari satu unit ke unit yang lebih lengkap /Rumah Sakit) maupun horizontal (dari satu bagian ke bagian lain dalam satu unit).
      Tujuan rujukan adalah dihasilkannya pemerataan upaya kesehatan dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan secara berdaya dan berhasil guna
Tujuan system rujukan adalah Untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan kesehatan secara terpadu. Tujuan system rujukan adalah agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu sehingga jiwanya dapat terselamatkan, dengan demikian dapat menurunkan AKI dan AKB.

3.2  Saran
      Rujukan ibu hamil dan neonatus yang berisiko tinggi merupakan komponen yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan maternal. Dengan memahami sistem dan cara rujukan yang baik, tenaga kesehatan diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan pasien. Masyarakat dapat langsung memanfaatkan semua fasilitas pelayanan obstetri dan neonatal, sesuai kondisi pasiennya. Bidan di desa (Bides) dan pondok persalinan desa (Polindes) dapat memberikan pelayanan langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin/ibu nifas dan bayi baru lahir (BBL), baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan, Ed. 1. Jakarta: Pedoman Bagi Tenaga Kesehatan (http://www.edukia.org/web/kbibu/2-1-3-sistem-dan-cara-rujukan/) (diakses pada tanggal 15 November 2015)
Meilani Niken dkk, 2009. Kebidanan Komunitas. Yogyakarta : Fitramaya
Putrikusumawardhani's Blog.htm
Syafrudin & Hamidah, 2009. Kebidanan Komunitas. Jakarta : EGC
Zaenab, Sitti Noor. 2012. Sistem Rujukan dan Pengembangan Manual Rujukan KIA: Strengthening Leadership and Management Capacities for Health Service Delivery. (https://docs.google.com/document/d/1p5NdlL7bbFuxYNasxsrrJH_MM5CxwpdDLsKXlpy2L3g/edit?pli=1) (diakses pada tanggal 15 November 2015)


0 komentar:

Posting Komentar