MAKALAH
SISTEM REPRODUKSI II
“RUJUKAN TEPAT SEBAGAI UPAYA MENURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI”
Disusun
Oleh Kelompok 1 :
Eka Putri Citra (121.0029)
Geovani Anggasta
Lidyawati (121.0041)
Putri Rachmandina (121.0079)
Sofyan Riyandi Utomo (121.0099)
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Tingginya angka kematian ibu di
Indonesia menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan kesehatan terutama kesehatan
ibu.Penurunan angka kematian ibu dikatakan mustahil tanpa adanya sistem rujukan
yang efektif terutama untuk kasus dengan komplikasi. WHO juga menyatakan bahwa
salah satu aspek fundamental pelayanan kesehatan primer (termasuk ibu dan anak)
adalah adanya hubungan yang erat dengan level di atasnya. Hubungan yang erat
ini tercermin sebagai suatu sistem rujukan yang efektif (Adi, 2012).
Sistem rujukan maternal dan neonatal di
Indonesia belum pernah dilakukan penilaian penerapannya. Namun secara umum
masih banyak keluhan mengenai sistem rujukan tersebut antara lain dokter umum
yang dianggap “asal rujuk” atau “selalu merujuk,” sehingga terjadi pengulangan
pemeriksaan diagnostik, tidak ada sistem rujuk balik dan penumpukan pasien
strata primer di rumah sakit. Walaupun belum terdapat data secara empiris, secara
logika fenomena ini membuat pelayanan kesehatan menjadi tidak efisien dan
mahal. Suatu penelitian kasus kontrol di Maharasthra, India menunjukkan bahwa
kematian ibu lebih banyak terjadi pada komplikasi kasus kebidanan yang
mengalami penundaan rujukan dan ibu yang terlalu banyak dirujuk (Adi, 2012).
Indonesia yang telah berjuang selama
hampir duapuluh lima tahun dalam upaya menurunkan AKI dengan perubahan
fundamental dari sistem pelayanan kesehatan dan perbaikan status kesehatan ibu,
bayi baru lahir dan anak ternyata belum sebanding dengan pencapaian penurunan
AKI tahun 2007 yaitu sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup. Hasil pencapaian
penurunan AKI ini masih menempatkan posisi Indonesia sejajar dengan India,
Bangladesh, Nepal dan Myanmar, yang merupakan negara – negara di Asia tenggara
dengan jumlah AKI tertinggi di dunia (WHO, 2008). Bila dibandingkan dengan AKI
Indonesia tahun 2002 sebesar 307/100.000 kelahiran hidup, jumlah AKI saat ini
memang sudah jauh menurun, namun masih jauh dari target Millenium Development
Goals (MDGs) 2015 yaitu menurunkan AKI hingga 102/100.000 kelahiran hidup,
sehingga masih sangat diperlukan kerja keras dari semua
komponen untuk mencapai target tersebut.
World Health Organization (WHO)
menyatakan bahwa untuk membuat layanan rujukan yang baik perlu disertai dengan
mekanisme pengawasan sistem. Pengawasan sistem dapat berlangsung bila kita
menerapkan Sistem Informasi Kesehatan (Health Information System). SIK
akan membantu mengarahkan dokter untuk membuat diagnosis yang tepat karena
kemudahan akses informasi, termasuk yang berkaitan dengan rujukan pasien. Aspek
SIK ini menjadi penting karena semua fasilitas kesehatan di Jakarta Timur sudah
mengaplikasikan sistem ini. Namun penilaian atas kinerja dan efektivitas sistem
ini belum pernah dilakukan (Adi, 2012).
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1 Bagaimana
konsep dasar pada sistem rujukan yang tepat dalam upaya menurunkan angka
kematian ibu dan bayi?
1.3
Tujuan
Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang
konsep dasar sistem rujukan yang tepat dalam upaya menurunkan angka kematian
ibu dan bayi, serta dapat mengaplikasikan sistem rujukan ini dalam pelayanan
kesehatan.
1.4
Manfaat
Agar mahasiswa mampu mengerti tentang konsep dasar
sistem rujukan yang tepat dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi,
dan mengaplikasikan sistem rujukan ini dalam pelayanan kesehatan.
BAB
2
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Definisi
Rujukan
Rujukan adalah penyerahan
tanggungjawab dari satu pelayanan kesehatan ke pelayanan kesehatan yang lain. Rujukan
adalah suatu penyerahan atau pelimpahan tanggung jawab dari satu pelayanan
kesehatan ke pelayanan kesehatan yang lain secara timbal balik atas kasus atau
masalah kebidanan yang timbul baik secara vertikal (dari satu unit ke unit yang
lebih lengkap /Rumah Sakit) maupun horizontal (dari satu bagian ke bagian lain
dalam satu unit).
Sesuai SK Menteri Kesehatan No.23/1972 pengertian sistem
rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan yang melaksanakan
pelimpahan tanggungjawab timbal balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah
kesehatan secara vertikal dalam arti dari unit berkemampuan kurang kepada unit
yang lebih mampu, atau secara horizontal dalam arti antar unit-unit yang
setingkat kemampuannya. Dari batasan tersebut dapat dilihat
bahwa hal yang dirujuk bukan hanya pasien saja tapi juga masalah-masalah
kesehatan lain, teknologi, sarana, bahan-bahan laboratorium, dan sebagainya.
Disamping itu rujukan tidak berarti berasal dari fasilitas yang lebih rendah ke
fasilitas yang lebih tinggi tetapi juga dapat dilakukan diantara fasilitas-fasilitas
kesehatan yang setingkat.
Sistem rujukan upaya kesehatan
adalah suatu system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan
terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal-balik atas masalah yang
timbul, baik secara vertical maupun horizontal ke fasilitas pelayanan yang
lebih kompeten, terjangkau, rasional, dan tidak dibatasi oleh wilayah
administrasi.
Sistem rujukan upaya keselamatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas
pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab
secara timbal-balik atas masalah yang timbul baik secara vertikal (komunikasi
antara unit yang sederajat) maupun horizontal (komunikasi inti yang lebih
tinggi ke unit yang lebih rendah) ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten,
terjangkau, rasional dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi.
Rujukan ibu hamil dan neonatus yang berisiko tinggi merupakan
komponen yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan maternal. Dengan
memahami sistem dan cara rujukan yang baik, tenaga kesehatan diharapkan dapat
memperbaiki kualitas pelayanan pasien.
2.2
Tujuan
Rujukan
Tujuan rujukan adalah dihasilkannya
pemerataan upaya kesehatan dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan secara
berdaya dan berhasil guna
Tujuan system rujukan adalah Untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan kesehatan secara terpadu. Tujuan system rujukan adalah agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu sehingga jiwanya dapat terselamatkan, dengan demikian dapat menurunkan AKI dan AKB. Tujuan Rujukan, sebagai berikut:
Tujuan system rujukan adalah Untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan kesehatan secara terpadu. Tujuan system rujukan adalah agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu sehingga jiwanya dapat terselamatkan, dengan demikian dapat menurunkan AKI dan AKB. Tujuan Rujukan, sebagai berikut:
1.
Menggambarkan
alur kegiatan pelayanan ibu hamil, persalinan, nifas, dan pelayanan bayi
berdasarkan continuum of care lengkap dengan Pedoman dan SOP yang
terkait dengan sumber pembiayaan.
2.
Menjelaskan
uraian tugas (Job description) lembaga-lembaga dan profesi yang terlibat
dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.
3.
Menjadi
acuan kegiatan dilapangan untuk Kelompok Kerja Rujukan dalam perencanaan
(persiapan Musrenbang), pelaksanaan, dan monitoring hasil.
Sedangkan menurut Hatmoko, 2000 Sistem rujukan mempunyai tujuan
umum dan khusus, antara lain :
1. Umum: Dihasilkannya pemerataan upaya pelayanan
kesehatan yang didukung kualitas pelayanan yang optimal dalam rangka memecahkan
masalah kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna.
2. Khusus :
a. Menghasilkan upaya pelayanan kesehatan klinik yang
bersifat kuratif dan rehabilitatif secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Dihasilkannya upaya kesehatan masyarakat yang
bersifat preveventif secara berhasil guna dan berdaya guna.
Rujukan memiliki beberapa
tujuan, diantaranya adalah :
1. Setiap penderita mendapat perawatan dan pertolongan
yang sebaik-baiknya.
2. Menjalin kerjasama dengan cara pengiriman penderita
atau bahan laboratorium dari unit yang kurang lengkap ke unit yang lebih
lengkap fasilitasnya.
3. Menjalin pelimpahan pengetahuan dan keterampilan
(transfer of knowledge and skill) melalui pendidikan dan pelatihan antara pusat
dan daerah.
2.3
Jenis-jenis
Rujukan
Sistim Kesehatan Nasional membedakannya menjadi dua
macam yaitu:
a.
Rujukan Kesehatan
Rujukan ini berkaitan dengan upaya pelayanan kesehatan
dalam pencegahan penyakit dan peningkatan derajat kesehatan. Rujukan Kesehatan adalah rujukan pelayanan yang umumnya berkaitan
dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif).
Contohnya, merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi (pojok
gizi puskesmas), atau pasien dengan masalah kesehatan kerja ke klinik sanitasi
puskesmas (pos Unit Kesehatan Kerja). Rujukan ini dibedakan menjadi tiga
yaitu:
1.
Rujukan teknologi
2.
Rujukan sarana
3.
Rujukan Operasional
b.
Rujukan Medik
Rujukan ini berkaitan dengan upaya
pelayanan kedokteran dalam penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan. Rujukan
Medik adalah rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya penyembuhan
(kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk
pasien puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes
mellitus) ke rumah sakit umum daerah. Rujukan medic dapat diartikan sebagai pelimpahan tanggung jawab secara
timbal balik atas satu kasus yang timbul baik secara vertical maupun horizontal
kepada yang lebih berwenangdan mampu menangani secara rasional Rujukan
medic terdiri dari penderita, pengetahuan, dan bahan laboratorium :
1.
Transfer of patient : konsultasi
penderita untuk keperluan diagnostic, pengobatan, tindakan operatif dll.
2.
Transfer of knowledge : pengiriman
tenaga kesehatan yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu layanan
setempat.
3.
Transfer of specimen : pengiriman
bahan untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap.
2.4
Jenjang
Sistem Rujukan
Sistem rujukan kegawatdaruratan maternal dan neonatal mengacu
pada prinsip utama kecepatan dan ketepatan tindakan, efisien, efektif, dan
sesuai kemampuan dan kewenangan fasilitas pelayanan.
Masyarakat dapat langsung memanfaatkan semua fasilitas
pelayanan obstetri dan neonatal, sesuai kondisi pasiennya. Bidan di desa
(Bides) dan pondok persalinan desa (Polindes) dapat memberikan pelayanan
langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin/ibu nifas dan bayi baru lahir (BBL),
baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat. Bides dan bidan
praktek swasta (BPS) memberikan pelayanan persalinan normal, dan pengelolaan
kasus-kasus tertentu sesuai kewenangan dan kemampuannya, atau melakukan rujukan
pada puskesmas, puskesmas PONED, dan RS PONEK sesuai tingkat pelayanan yang
sesuai.
Puskesmas non PONED atau bisa juga disebut puskesmas jejaring
PONED memberikan pelayanan sesuai kewenangannya dan harus mampu melakukan
stabilisasi pasien dengan kegawatdaruratan sebelum melakukan rujukan ke
Puskesmas PONED atau RS PONEK. Puskesmas PONED memiliki kemampuan untuk
memberikan pelayanan langsung dan dapat melakukan pengelolaan kasus dengan
komplikasi tertentu sesuai tingkat kewenangan dan kemampuannya atau melakukan
rujukan pada RS PONEK.
RS PONEK 24 jam memiliki kemampuan memberikan pelayanan PONEK
langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin/ibu nifas/BBL baik yang datang sendiri
atau atas rujukan kader/masyarakat, Bides/BPS, Puskesmas, dan Puskesmas PONED.
2.5 Pengembangan Manual Rujukan KIA
Sistem
rujukan yang dibangun harus dilengkapi dengan manual supaya bisa dilaksanakan
dengan lebih tertata dan jelas. Manual rujukan sebaiknya disusun dan
dikembangkan oleh kelompok kerja (Pokja)/tim rujukan di sebuah kabupaten/kota.
Tujuan manual adalah untuk menjalankan sistem rujukan pelayanan ibu dan bayi
dikaitkan dengan sumber pembiayaannya. Manual rujukan tersusun dari kejadian
yang dapat dialami oleh ibu dan bayi dalam proses kehamilan dan persalinan, dan
bagaimana proses tersebut dapat didanai. Sumber dana untuk mendukung pelayanan
teknis rujukan dapat berasal dari pemerintah pusat (APBN), pemerintah provinsi
(APBN Provinsi) dan pemerintah kabupaten/ kota (APBD kab/kota), dana perusahaan
dalam bentuk corporate social responsibility (CSR), dana masyarakat
mandiri, dan berbagai sumber dana lainnya.
Pokja/tim
rujukan di kabupaten/kota komposisinya adalah: Ketua (kepala dinas kesehatan);
Wakil Ketua (direktur RSUD); Penanggung Jawab Prosedur Klinik (dokter obsgyn
dan dokter anak RSUD); dan Anggota yang dapat terdiri dari perwakilan kepala
puskesmas; perwakilan dokter puskesmas; perwakilan bidan RS; perwakilan
BPS/Bides; perwakilan perawat; dokter-dokter perwakilan RS Swasta, POGI,
IDAI, IBI, PPNI, dll .
Komposisi
anggota pokja menunjukkan bahwa penanggung-jawab sistem rujukan secara
keseluruhan adalah kepala dinas kesehatan. Akan tetapi penanggung jawab proses
pelayanan klinik dan mutunya adalah para dokter spesialis.
2.6
Prinsip-prinsip
Umum
1. Prinsip utama adalah mengurangi kepanikan dan kegaduhan yang tidak
perlu dengan cara menyiapkan persalinan (rujukan terencana) bagi yang
membutuhkan (pre-emptive strategy). Sementara itu bagi persalinan emergency
harus ada alur yang jelas.
2. Bertumpu pada proses pelayanan KIA yang menggunakan continuum
of care dengan sumber dana.
3. Sarana pelayanan kesehatan dibagi menjadi 3 jenis: RS PONEK 24
jam, Puskesmas PONED dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya seperti Puskesmas,
bidan praktek, Rumah Bersalin, Dokter Praktek Umum, dan lain-lain
4. Harus ada RS PONEK 24 jam dengan hotline yang dapat
dihubungi 24 jam.
5. Sebaiknya ada hotline di Dinas Kesehatan 24 jam dengan
sistem jaga untuk mendukung kegiatan persalinan di RS.
6. Memperhatikan secara maksimal ibu-ibu yang masuk dalam:
a. Kelompok A. Ibu-ibu yang mengalami masalah dalam kehamilan saat pemeriksaan
kehamilan (ANC) dan di prediksi akan mempunyai masalah dalam persalinan yang
perlu dirujuk secara terencana;
b. Kelompok B. Ibu-ibu yang dalam ANC tidak bermasalah, dibagi menjadi 3
yaitu:
1)
Kelompok B1. Ibu-ibu bersalin yang
membutuhkan rujukan emergency ke RS PONEK 24 jam.
2)
Kelompok B2. Ibu-ibu bersalin yang
ada kesulitan namun tidak perlu dirujuk ke RS PONEK 24 jam, dapat dilakukan di
puskesmas PONED
3)
Kelompok B3. Ibu-ibu yang
mengalami persalinan normal.
7.
Menekankan
pada koordinasi antar lembaga seperti LKMD, PKK, dan pelaku
8.
Memberikan
petunjuk rinci dan jelas mengenai pembiayaan, khususnya untuk mendanai ibu-ibu
kelompok A dan kelompok B1 dan B2 dan BBL. Juga dilihat bagaimana konsidi
bayinya: kelainan lahir, kelainan genetik, gawat janin, kelainan korgenetik dan
anechephali
2.7
Indikasi
dan Kontraindikasi Rujukan
Secara umum, rujukan dilakukan apabila tenaga dan perlengkapan
di suatu fasilitas kesehatan tidak mampu menatalaksana komplikasi yang mungkin
terjadi. Dalam pelayanan kesehatan maternal dan pernatal, terdapat dua alasan
untuk merujuk ibu hamil, yaitu ibu dan/atau janin yang dikandungnya.
Berdasarkan sifatnya, rujukan ibu
hamil dibedakan menjadi:
- Rujukan
kegawatdaruratan
Rujukan kegawatdaruratan adalah rujukan yang dilakukan sesegera mungkin
karena berhubungan dengan kondisi kegawatdaruratan yang mendesak.
- Rujukan
berencana
Rujukan berencana adalah rujukan yang dilakukan dengan persiapan
yang lebih panjang ketika keadaan umum ibu masih relatif lebih baik,
misalnya di masa antenatal atau awal persalinan ketika didapati
kemungkinan risiko komplikasi. Karena tidak dilakukan dalam kondisi gawat
darurat, rujukan ini dapat dilakukan dengan pilihan modalitas transportasi
yang lebih beragam, nyaman, dan aman bagi pasien.
Adapun rujukan sebaiknya tidak dilakukan bila:
- Kondisi
ibu tidak stabil untuk dipindahkan
- Kondisi
janin tidak stabil dan terancam untuk terus memburuk
- Persalinan
sudah akan terjadi
- Tidak
ada tenaga kesehatan terampil yang dapat menemani
- Kondisi
cuaca atau modalitas transportasi membahayakan
2.8
Perencanaan
Rujukan
1. Komunikasikan rencana merujuk dengan ibu dan keluarganya,
karena rujukan harus medapatkan pesetujuan dari ibu dan/atau
keluarganya. Tenaga kesehatan perlu memberikan kesempatan, apabila
situasi memungkinkan, untuk menjawab pertimbangan dan pertanyaan ibu
serta keluarganya. Beberapa hal yang disampaikan sebaiknya meliputi:
a. Diagnosis dan tindakan medis yang diperlukan
b. Alasan untuk merujuk ibu
c. Risiko yang dapat timbul bila rujukan tidak dilakukan
d. Risiko yang dapat timbul selama rujukan dilakukan
e. Waktu yang tepat untuk merujuk dan durasi yang dibutuhkan
untuk merujuk
f. Tujuan rujukan
g. Modalitas dan cara transportasi yang digunakan
h. Nama tenaga kesehatan yang akan menemani ibu
i.
Jam
operasional dan nomer telepon rumah sakit/pusat layanan kesehatan yang
dituju
j.
Perkiraan
lamanya waktu perawatan
k. Perkiraan biaya dan sistem pembiayaan (termasuk
dokumen kelengkapan untuk Jampersal, Jamkesmas, atau asuransi kesehatan)
l.
Petunjuk
arah dan cara menuju tujuan rujukan dengan menggunakan modalitas
transportasi lain
m. Pilihan akomodasi untuk keluarga
- Hubungi
pusat layanan kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan sampaikan kepada
tenaga kesehatan yang akan menerima pasien hal-hal berikut ini:
a. Indikasi rujukan
b. Kondisi ibu dan janin
c. Rencana terkait prosedur teknis rujukan (termasuk kondisi
lingkungan dan cuaca menuju tujuan rujukan)
d. Kesiapan sarana dan prasarana di tujuan rujukan
e. Penatalaksanaan yang sebaiknya dilakukan selama dan
sebelum transportasi, berdasarkan pengalaman-pengalaman rujukan sebelumnya
- Hal
yang perlu dicatat oleh pusat layanan kesehatan yang akan
menerima pasien adalah:
a. Nama pasien
b. Nama tenaga kesehatan yang merujuk
c. Indikasi rujukan
d. Kondisi ibu dan janin
e. Penatalaksanaan yang telah dilakukan sebelumnya
f. Nama dan profesi tenaga kesehatan yang mendampingi pasien
- Saat
berkomunikasi lewat telepon, pastikan hal-hal tersebut telah
dicatat dan diketahui oleh tenaga kesehatan di pusat layanan
kesehatan yang akan menerima pasien.
- Lengkapi
dan kirimlah berkas-berkas berikut ini (secara langsung
ataupun melalui faksimili) sesegera mungkin:
a. Formulir rujukan pasien (minimal berisi identitas ibu,
hasil pemeriksaan, diagnosis kerja, terapi yang telah diberikan,
tujuan rujukan, serta nama dan tanda tangan tenaga kesehatan
yang memberi pelayanan)
b. Fotokopi rekam medis kunjungan antenatal
c. Fotokopi rekam medis yang berkaitan dengan kondisi saat ini
d. Hasil pemeriksaan penunjang
e. Berkas-berkas lain untuk pembiayaan menggunakan
jaminan kesehatan
- Pastikan
ibu yang dirujuk telah mengenakan gelang identifikasi.
- Bila
terdapat indikasi, pasien dapat dipasang jalur intravena dengan kanul
berukuran 16 atau 18.
- Mulai
penatalaksanaan dan pemberian obat-obatan sesuai indikasi segera
setelah berdiskusi dengan tenaga kesehatan di tujuan rujukan. Semua
resusitasi, penanganan kegawatdaruratan dilakukan sebelum memindahkan
pasien.
- Periksa
kelengkapan alat dan perlengkapan yang akan digunakan untuk merujuk,
dengan mempertimbangkan juga kemungkinan yang dapat terjadi selama
transportasi.
- Selalu
siap sedia untuk kemungkinan terburuk.
- Nilai
kembali kondisi pasien sebelum merujuk, meliputi:
a. Keadaan umum pasien
b. Tanda vital (Nadi, Tekanan darah, Suhu, Pernafasan)
c. Denyut jantung janin
d. Presentasi
e. Dilatasi serviks
f. Letak janin
g. Kondisi ketuban
h. Kontraksi uterus: kekuatan, frekuensi, durasi
- Catat
dengan jelas semua hasil pemeriksaan berikut nama tenaga kesehatan dan jam
pemeriksaan terakhir
Untuk memudahkan dan meminimalkan resiko
dalam perjalanan rujukan, keperluan untuk merujuk ibu dapat diringkas
menjadi BAKSOKU (Bidan, Alat, Keluarga, Surat, Obat, Kendaraan,
dan Uang).
Persiapan yang harus diperhatikan dalam melakukan rujukan,
disingkat “BAKSOKU” yang dijabarkan sebagai berikut :
B (bidang): pastikan ibu/bayi/klien didampingi oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegawatdaruratan.
B (bidang): pastikan ibu/bayi/klien didampingi oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegawatdaruratan.
A (alat): bawa perlengkapan dan bahan – bahan yang
diperlukan, seperti spuit, infus set, tensimeter, dan stetoskop.
K (keluarga): beritahu keluarga tentang kondisi terakhir ibu
(klien) dan alas an mengapa ia dirujuk. Suami dan anggota keluarga yang lain
harus menerima Ibu (klien) ke tempat rujukan.
S (surat): beri surat ke tempat rujukan yang berisi
identifikasi ibu (klien), alasan rujukan, uraian hasil rujukan, asuhan, atau
obat – obat yang telah diterima ibu (klien).
O (obat): bawa obat – obat esensial diperlukan selama
perjalanan merujuk.
K (kendaraan): siapkan kendaraan yang cukup baik untuk
memungkinkan ibu (klien) dalam kondisi yang nyaman dan dapat mencapai tempat
rujukan dalam waktu cepat.
U (uang): ingatkan keluarga untuk membawa uang dalam jumlah
yang cukup untuk membeli obat dan bahan kesehatan yang di perlukan di temapat
rujukan.
2.9
Rujukan dan Angka
Kematian Ibu
Penurunan Angka Kematian Ibu di Indonesia lambat
disebabkan beberapa faktor seperti :
1.
Persalinan
di rumah masih tinggi sekitar 70 %
2.
Rujukan
yang terlambat masih sering terjadi
3.
Pendekatan
kuratip – reaktip terhadap komplikasi persalinan ternyata tidak cukup untuk
dapat menurunkan jumlah kematian ibu dan angka kematian ibu.
Dalam pengertian operasional
sistem rujukan paripurna terpadu adalah suatu tatanan dimana berbagai komponen
dalam jaringan pelayanan kebidanan berinteraksi timbal balik dari pelayanan
dasar, Puskesmas PONED, RS PONEK, Bidan di desa, Dokter/Bidan Puskesmas, dokter
spesialis kandungan, dokter spesialis anak sehingga penggunaan sumber daya
kesehatan akan efektif dan efisien, serta biaya yang sesuai.
Rochyati P (2004), mengatakan
bahwa sistem rujukan paripurna terpadu kabupaten/kota adalah suatu sistem
pelayanan kesehatan dimana terjadi pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas
kasus atau masalah yang timbul secara horizontal maupun vertikal, pengiriman
kasus, pelayanan, pendidikan dan penelitian.
Sistem
rujukan paripurna terpadu ini mempunyai tujuan umum :
a.
Menjembatani
pelayanan dasar di pedesaan dengan pusat rujukan sehingga kesenjangan antar
fasilitas kesehatan akan dapat dihilangkan.
b.
Meningkatkan
pemanfaatan fasilitas kesehatan dengan efisien dan efektif.
Tujuan
yang khusus dari rujukan paripurna adalah:
a.
Dari
segi program :
1.
Mendapat
dukungan Pemda/Pemko untuk manajemen kesehatan dan non kesehatan dalam Gerakan
Sayang Ibu (GSI) dan Desa Siaga.
2.
Meningkatkan
Rujukan terencana dan Rujukan tepat waktu.
b.
Dari
segi Operasional
1.
Mengenal
Ibu risiko tinggi (risti) yaitu Gawat Obstetrik (GO) 15 – 20 % dari seluruh ibu
hamil ataupun Gawat Darurat Obstetrik (GDO) 5 %.
2.
Menyamakan
persepsi, langkah dan prilaku paradigma sehat dengan pencegahan proaktif
antisipatif terhadap komplikasi persalinan dan kematian/kesakitan ibu dan atau
bayi.
3.
Melakukan
pengambilan keputusan rujukan yang aman.
2.10
Keuntungan
Rujukan
1. Pelayanan yang diberikan sedekat
mungkin ke tempat pasien, berarti bahwa pertolongan dapat diberikan lebih
cepat, murah dan secara psikologis memberi rasa aman pada pasien dan keluarga
2. Dengan adanya penataran yang teratur
diharapkan pengetahuan dan keterampilan petugas daerah makin meningkat sehingga
makin banyak kasus yang dapat dikelola di daerahnya masing – masing
3. Masyarakat desa dapat menikmati
tenaga ahli
2.11
Mekanisme
Rujukan
1. Menetukan kegawatdaruratan pada
tingkat kader, bidan desa, puskesmas pembantu dan puskesmas.
a. Pada tingkat Kader: Bila ditemukan
penderita yang tidak dapat ditangani sendiri maka segera dirujuk ke fasilitas pelayanan
kesehatan terdekat karena mereka belum dapat menetapkan tingkat
kegawatdaruratan.
b. Pada tingkat bidan desa, puskesmas
pembantu dan puskesmas: Tenaga kesehatan harus dapat menentukan tingkat
kegawatdaruratan kasus yang ditemui. Sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawabnya mereka harus menentukan kasus mana yang boleh ditangani sendiri dan
kasus mana yang harus dirujuk.
2. Menetukan tempat tujuan rujukan
Prinsip
dalam menentukan tempat rujukan adalah fasilitas pelayanan yang mempunyai
kewenangan terdekat, termasuk fasilitas pelayanan swasta dengan tidak
mengabaikan kesediaan dan kemampuan penderita.
a. Memberikan informasi kepada
penderita dan keluarganya perlu diberikan informasi tentang perlunya pendeerita
segera dirujuk mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang
lebih mampu
b. Mengirimkan informasi pada tempat
rujukan yang ditunju melalui telepon atau radio komunikasi pelayanan kesehatan
yang lebih mampu.
c. Persiapan penderita
Sebelum
dikirim keadaan umum penderita harus diperbaiki terlebih dahulu. Keadaan umum
ini perlu dipertahankan selama dalam perjalanan, Surat rujukan harus
dipersiapkan si=esuai dengan format rujukan dan seorang bidan harus mendampingi
penderita dalam perjalanan sampai ke tempat rujukan.
d. Pengiriman penderita
Untuk
mempercepat sampai ke tujuan, perlu diupayakan kendaraan/ sarana transportasi
yang tersedia untuk mengangkut penderita.
3. Tindak lanjut penderita
a. Untuk penderita yang telah
dikembalikan dan memrlukan tindak lanjut, dilakukan tindakan sesuai dengan saran
yang diberikan.
b. Bagi penderita yang memerlukan
tindak lanjut tapi tidak melapor, maka dilakukan kunjungan rumah.
2.12
Jalur
Rujukan
Dalam kaitan ini jalur rujukan untuk kasus gawat
darurat dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a.
Dari kader dapat langsung merujuk ke
Puskesmas Pembantu, Pondok bersalin atau Bidan Desa, Puskesmas Rawat Inap, dan
Rumah sakit pemerintah atau swasta.
b.
Dari posyandu dapat langsung menuju
ke Puskesmas Pembantu, Pondok bersalin
atau Bidan Desa, Puskesmas Rawat Inap, dan Rumah sakit pemerintah atau swasta.
c.
Dari Puskesmas Pembantu dapat
langsung merujuk ke Rumah Sakit tipe D/C atau Rumah Sakit Swasta
d.
Dari Praktik dr. swasta, Praktik
bidan, Praktik perawat, Puskesmas, RB, BP dapat langsung merujuk ke Rumah Sakit
tipe D/C atau Rumah Sakit Swasta
e.
Dari Rumah Sakit tipe D/C bila tidak
bisa menangani dapat langsung merujuk ke Rumah Sakit tipe A/B
BAB 3
PENUTUP
3.1
Simpulan
Rujukan
adalah penyerahan tanggungjawab dari satu pelayanan kesehatan ke pelayanan
kesehatan yang lain. Rujukan adalah suatu penyerahan atau
pelimpahan tanggung jawab dari satu pelayanan kesehatan ke pelayanan kesehatan
yang lain secara timbal balik atas kasus atau masalah kebidanan yang timbul
baik secara vertikal (dari satu unit ke unit yang lebih lengkap /Rumah Sakit)
maupun horizontal (dari satu bagian ke bagian lain dalam satu unit).
Tujuan rujukan
adalah dihasilkannya pemerataan upaya kesehatan dalam rangka penyelesaian
masalah kesehatan secara berdaya dan berhasil guna
Tujuan system rujukan adalah Untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan kesehatan secara terpadu. Tujuan system rujukan adalah agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu sehingga jiwanya dapat terselamatkan, dengan demikian dapat menurunkan AKI dan AKB.
Tujuan system rujukan adalah Untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan kesehatan secara terpadu. Tujuan system rujukan adalah agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu sehingga jiwanya dapat terselamatkan, dengan demikian dapat menurunkan AKI dan AKB.
3.2
Saran
Rujukan ibu hamil dan
neonatus yang berisiko tinggi merupakan komponen yang penting dalam sistem
pelayanan kesehatan maternal. Dengan memahami sistem dan cara rujukan yang
baik, tenaga kesehatan diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan pasien. Masyarakat dapat
langsung memanfaatkan semua fasilitas pelayanan obstetri dan neonatal, sesuai
kondisi pasiennya. Bidan di desa (Bides) dan pondok persalinan desa (Polindes)
dapat memberikan pelayanan langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin/ibu nifas
dan bayi baru lahir (BBL), baik yang datang sendiri atau atas rujukan
kader/masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas
Kesehatan Dasar dan Rujukan, Ed. 1.
Jakarta: Pedoman Bagi Tenaga Kesehatan (http://www.edukia.org/web/kbibu/2-1-3-sistem-dan-cara-rujukan/) (diakses
pada tanggal 15 November 2015)
Meilani Niken dkk, 2009. Kebidanan Komunitas. Yogyakarta
: Fitramaya
Putrikusumawardhani's Blog.htm
Putrikusumawardhani's Blog.htm
Syafrudin & Hamidah, 2009. Kebidanan Komunitas.
Jakarta : EGC
Zaenab, Sitti Noor. 2012. Sistem Rujukan dan Pengembangan
Manual Rujukan KIA: Strengthening
Leadership and Management Capacities for Health Service Delivery. (https://docs.google.com/document/d/1p5NdlL7bbFuxYNasxsrrJH_MM5CxwpdDLsKXlpy2L3g/edit?pli=1) (diakses pada tanggal 15 November
2015)
0 komentar:
Posting Komentar