MAKALAH SISTEM REPRODUKSI 1
TEKNIK TEKNOLOGI BAYI TABUNG
Oleh:
Agita Anggun M (121.0005)
Hanny Horizoni (121.0043)
Ryan Frandhika (121.0095)
Vebby Rizta V (121.0103)
Zulfikar Albaits (121.0113)
Zulfikar Albaits (121.0113)
PROGRAM STUDI S1
KEPERAWATAN
STIKES HANG TUAH
SURABAYA
TAHUN AJARAN 2014-2015
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Anak merupakan karunia tak terhingga yang paling
ditunggu-tunggu oleh pasangan suami istri, karena kehadiran sang anak di tengah-tengah
keluarga diharapkan dapat membawa kebahagiaan dan penghiburan di dalam keluarga itu. Sehingga
saat sebuah keluarga mendapatkan buah dari cinta mereka yaitu seorang anak yang
merupakan darah daging mereka, akan sangat riang dan berbahagia.
Menurut Prof. Dr. dr. Sudraji Sumapraja SpOG (K), ada 10% -
15% pasutri di seluruh dunia yang mengalami gangguan kesuburan. 90% di
antaranya telah diketahui penyebabnya. Dari prosentase tersebut, 40%
disumbangkan oleh pihak perempuan sedangkan 30% dari pihak laki-laki dan
sisanya dari kedua belah pihak.
Di Indonesia
tercatat 10 - 20% pasangan yang infertil pasangan usia subur yang ada di
Indonesia sekitar 25 juta, berarti terdapat 2,5 - 5 juta pasangan infertil.
Pada masa sekarang pola kehidupan keluarga cenderung bergeser, dari jumlah
anggota yang besar menjadi jumlah anggota yang kecil dalam 1 unit keluarga
sehingga keluarga yang tidak atau sukar memperoleh keturunan berhak mendapat
pertolongan dengan semakin berkembang dan majunya ilmu kedokteran ini sebagian
besar dari penyebab infertilitas atau ketidaksuburan dapat diatasi dengan
pemberian obat atau operasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berkembang
sangat besar. Manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menggunakan rasa, karsa dan daya cipta yang dimiliki. Salah satu bidang iptek
yang berkembang pesat dewasa ini adalah teknologi reproduksi. Teknologi
reproduksi adalah ilmu reproduksi atau ilmu tentang perkembangbiakan yang
menggunakan peralatan serta prosedur tertentu. untuk menghasilkan suatu produk
(keturunan).
Pelayanan
terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi
in-vitro, yaitu pembuahan sel telur oleh sperma di dalam tabung petri yang
dilakukan oleh petugas medis. Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan
untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan
secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang
permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini
diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan yang
menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan. Akan tetapi seiring
perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini diterima oleh
semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan. Banyak pihak
yang pro dengan program ini sebagian besar dari dunia kedokteran dan pihak yang
kontra berasal dari kalngan alim ulama.
Polemik tentang bayi tabung yang mereka soroti adalah
seputar terjadinya pembuahan yang tidak terjadi secara alamiah, yakni tanpa
melalui persetubuhan. Selain itu mereka juga mempermasalahkan munculnya aspek
komersial dengan adanya sperma dan sel telur donor maupun persewaan rahim.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi bayi tabung ?
2.
Bagaimana prosedur pelaksaan bayi tabung ?
3.
Langkah-langkah proses bayi tabung?
4.
Dampak teknologi bayi tabung ?
5.
Keuntungan dan kelemahan bayi tabung ?
1.3
Tujuan
1.3.1
Tujuan Umum
Makalah ini dapat berguna bagi penyusun dan pembaca lainnya sebagai
bahan bacaan dan referensi keilmuan kedepannya mengenai proses pembentukan bayi tabung.
1.3.2
Tujuan Khusus
1.
Menjelaskan definisi bayi tabung.
2.
Menjelaskan prosedur bayi tabung.
3.
Menjelaskan tingkat keberhasilan pada bayi tabung.
4.
Menjelaskan dampak pada teknologi bayi tabung.
5.
Menjelaskan keuntungan dan kelemahan bayi tabung.
6.
Menjelaskan teknologi pembentukan bayi tabung.
7.
Menjelaskan teknologi bayi tabung dalam pandangan
hokum.
1.4
Manfaat
1.
Institusi
Dapat menjadi bahan bacaan ilmiah, kerangka
perbandingan untuk mengembangkan ilmu keperawatan, serta menjadi sumber informasi
bagi mereka yang ingin mengadakan penelitian lebih lanjut.
2.
Pembaca
Sebagai bahan masukan bagi pembaca untuk menambah
pengetahuan tentang program bayi tabung.
3.
Penulis
Dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman tentang program bayi tabung serta mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama pendidikan.
Dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman tentang program bayi tabung serta mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama pendidikan.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Kehamilan
2.1.1 Definisi Kehamilan
Menurut
Federasi Obstetri Ginekologi Internasional, kehamilan didefinisikan sebagai
fertilisasi atau penyatuan dari spermatozoa dan ovum, dilanjutkan dengan nidasi
atau implantasi. Dihitung dari saat fertilisasi sampai kelahiran bayi,
kehamilan normal biasanya berlangsung dalam waktu 40 minggu. Usia kehamilan
tersebut dibagi menjadi 3 trimester yang masing-masing berlangsung dalam
beberapa minggu. Trimester 1 selama 12 minggu, trimester 2 selama 15 minggu
(minggu ke-13 sampai minggu ke-27), dan trimester 3 selama 13 minggu (minggu
ke-28 sampai minggu ke-40).
2.2 Teknologi Bayi
Tabung
2.2.1 Definisi
In vitro fertilization atau dikenal
dengan proses bayi tabung adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar
tubuh wanita (Heru, 2011). Teknik bayi tabung ini dikembangkan untuk membantu
pasangan infertile yang ingin mempunyai keturunan. Wanita distimulasi dengan
hormone agar dapat memberikan sejumlah sel telur sekaligus. Secara normal, sel
telur didedahkan dengan sperma dalam kondisi lingkungan yang diatur menyerupai
kondisi alami bagian anterior oviduct dimana fertilisasi internal terjadi,
selanjutnya akan dihasilkan sel telur yang sudah terfertilisasi dan
terbentuklah embrio.
Embrio-embrio
terbaik yang dihasilkan akan diinkubasi hingga berkembang menjadi blastokista.
Biasanya jumlah blastokista yang diimplan didalam uterus wanita adalah tiga
buah. Embrio lainnya dapat disimpan dengan nitrogen cair selama waktu tertentu
sebagai cadangan manakala kehamilan yang diharapkan gagal atau untuk penggunaan
di masa yang akan dating saat pasangan suami istri tersebut ingin memperoleh
keturunan lagi.
Bayi
tabung adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel
sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus. Pada kondisi normal, pertemuan
ini berlangsung didalam saluran tuba. Pembuahan sel telur (ovum) yang dilakukan
di luar tubuh calon ibu. Awalnya teknik reproduksi ini ditunjukkan untuk pasangan
infertile, yang mengalami kerusakan saluran telur. Namun saat ini indikasinya
telah diperluas, antara lain jika calon ibu mempunyai lender mulut rahim yang
abnormal, mutu calon ayah kurang baik, adanya antibody pada atau terhadap
sperma, tidah kunjung hamil walaupun endometriosis telah diobati, serta pada
gangguan kesuburan yang tidak diketahui penyebabnya maka program bayi tabung
ini bisa dilakukan.
Bayi
tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu yang memiliki
gangguan pada saluran tubanya. Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang
akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju slauran tuba (tuba fallopi)
untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan berlangsung sebagaimana
mestinya. Proses yang berlangsung di laboratorium ini dilaksanakan sampai
menghasilkan suatu embrio yang akan ditempatkan pada rahim ibu. Embrio ini juga
dapat disimpan dalam bentuk beku (crypreserved)
dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan
2.2.2 Prosedur Pelaksanaan
Sebelum menigkuti program bayi tabung,
pasangan di minta untuk memenuhi beberapa syarat:
Persyaratan umum meliputi :
1.
Pasangan memiliki bukti perkawinan yang sah
2.
Usia istri kurang dari 42 tahun. Hal ini untuk
meminimalisir kegagalan dan ganggua pada
ibu dan anak.
3.
Konseling khusu dan informed consent
4.
kesiapan biaya.
5.
Kesiapan istri untuk hamil, melahirkan dan memelihara
bayi.
Persyaratan khusus, terdiri :
1.
Tidak ada kontraindikasi kehamilan.
2.
Bebas infeksi rubella, hepatitis, toxoplasma, dan
HIV.]
3.
Siklus berovulasi/respon terhadap terapi (FSH basal
12mlU/ml)
4.
Pemeriksaan inferitlitas dasar lengkap
5.
Indikasi jelas
6.
Upaya lain sudah maksimal
7.
Analisa sempurna.
2.2.3 Langkah-langkah Proses Bayi Tabung
1.
Datanglah ke dokter bagian obsetri dan ginekologi bila
ingin menjalani satu siklus program bayi tabung.
2.
Bila ditemuksn kelainan/maslaah pada anda berdua,
dokter spesialis akan merujuk ke pusat layanan bayi tabung. Setelah diketahui
penyulit kehamilan. Pasangan suami istri disiapkan menjalani proses bayi
tabung.
3.
Setiap pasangan akan menerima penjelasan program bayi
tabung dan prosedur pelaksanaan dalam sebuah kelas/kelompok.
4.
Peserta program harus menandatangani perjanjian
tertulis, bersedia bila dokter melakukan tindakan yang dianggap perlu semisal
operasi, bersedia menghadapi kemungkinan mengalami kehamilan kembar dan risiko
lain yang dapat ditimbulkan.
5.
Pelaksanaan program bisa dimulai berdasaran masa haid.
Calon ibu akan diberi obat-obatan hormonal sebagai pemicu ovulasi agar
menghasilkan banyak sel telur. Perangsangan dilakukan 5-6 minggu, sampai sel
telur matang dan cukup untuk dibuahi. Selanjutnya dilakukan Ovum pick up/ OPU(pengambilan sel telur)
yang dilakukan tanpa oprasi, melainkan dengan cara ultrasonografi transvaginal,
kemudian semua sel telur diangkat dan disimpan dalam incubator, sedangkan calon
ayah akan diambil spermanya melalui cara masturbasi. Beberapa jam kemudia,
terhadap masing-masing sel tleur akan ditambahan sejumlah sperma suami
(inseminasi) yang sebelumnya telah diolah dan dipilih yang terbaik mutunya.
Setelah kira-kira 18-20 jam, akan terlihat apakah proses pembuahan tersebut
berhasil atau tidak. Sel telur yang telah dibuahi sperma atau disebut zigot
akan dipantau selama 22-24 jam kemudian untuk meloihat perkembangannya menjadi
embrio. Dari embrio tersebut dokter akan memilih tiga atau empat embrio yang
terbaik untuk ditanamkan kembali ke dalam rahim. Empat embrio merupakan jumlah
maksimal mengingat risiko yang akan ditanggung oleh calon ibu dan juga janin.
Embrio-embrio yang terbaik itu kemudian diisap kedalam sebuah kateter khusus
untuk dipindahkan ke dalam rahim. Terjadinya kehamilan dapat diketahui melalui
pemeriksaan air seni 14 hari setelah pemindahan embrio.
2.2.4 Tingkat Keberhasilan
Secara umum tingkat keberhasilan hamil program Bayi
Tabung mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Menjadi catatan penting
bahwa prosentase tingkat keberhasilan hamil pada pasien berusia di bawah 35
tahun meningkat secara meyakinkan.
Pregnancy
Rate Tahun 2011
Usia Pasien
|
Tingkat
Kehamilan
|
Usia pasien ≤ 35 tahun
|
49,51%
|
Usia pasien > 36 tahun
|
29,82%
|
Efektifitas Tingkat keberhasilan
Program bayi tabung di Indonesia:
a. Embrio yang berhasil terjadi 90 %
b. Kehamilan yang berhasil 30-40 %
c. Peluang keguguran 20-25 %
Tingkat peluang keberhasilan sangat
ditentukan oleh usia wanitanya:
a. Diatas 42 tahun 0%.
b. 38 tahun s/d 42 tahun 10-11%
c. 30 tahun s/d 38 tahun 25-35%
d. Dibawah 30 tahun 35-40%
2.2.5 Dampak Teknologi Bayi Tabung
a.
Dampak Positif
1)
Memberi harapan kepada pasangan pasutri yang lambat
punya anak atau mandul.
2)
Membantu orang lain yang mengidap penyakit.
3)
Mampu mengatasi permasalahan tidak kunjung memiliki
anak bagi penderita kelainan organ reproduksi ataupun lainnya.
4)
Memberikan harapan bagi kesejahteraan umat manusia.
5)
Menghindari penyakit (seperti penyakit
menurun/genetis, sehingga untuk kedepan akan terlahir manusia yang sehat dan
bebas dari penyakit turunan.
6)
Menurut manusia untuk menciptakan sesuatu yang baru.
7)
Tidak perlu melakukan hubungan suami berulang kali
untuk mendapatkan anak, melainkan hanya cukup memberikan sel telur dari sang
wanita dan sperma dari sang pria.
b.
Dampak Negatif Teknologi Bayi Tabung
Pada program bayi tabung proses pembuahan terjadi
secara tidak alami (pembuahan di lakukan secara buatan). Metode pembuahan
buatan ini tidak menutup kemungkinan menimbulkan risiko. Adanya dugaan cacat
bawaan sebagai dampak bayi tabung maupun pembuahan buatan lain dengan metode
intra-cytoplasma. Artinya, dmapak bayi tabung memang berisiko menimbulkan cacat
bawaan mpada bayi. Cacat bawaan ini mencakup cacat yang telrihat maupun yang
tidak, semisal kelainanpada ginjal, jantung, maupun organ tubuh lainnya. Dmapak
negative bayi tabung lainnya antara lain: Kehamilan di luar kandungan
(kehamilan ektopik), Kemungkinan terjadinya sebesar 5% ibu terserang infeksi,
Remathoid arthritis (lupus), serta alergi mengalami risiko keguguran sebasar
20% terjadinya Ovarian Hyperstimulation Syndrome (OHSS). OHSS merpakan
komplikasi dari perkembangan sel telur sehingga dihasilkans ebagai folikel.
Akibatnya, terjadilah akumulasi cairan diperut. Cairan ini bisa sampai ke dalam
rongga dada. Karena keberadaan cairan tersebut bisa mengganggu fungsi tubuh
maka harus dikeluarkan. Hanya saja risiko terjadinya OHSS relative kecil, hanya
sekitar 1% saja.
2.2.6 Keuntungan dan Kelemahan Bayi Tabung
a.
Keuntungan
Memberikan peluang kehamilan kepada
pasangan suami istri yang sebelumnya mengalami infertilitas. Sehingga dapat menambah keharmonisan rumah
tangga.
b.
Kelemahan
1)
Dalam pembuahan normal, antara
50.000-100.000 sel sperma, berlomba membuahi 1 sel telur. Dalam pembuahan
normal, berlaku teori seleksi alamiah dari Charles Darwin, dimana sel yang
paling kuat dan sehat adalah yang menang. Sementara dalam inseminasi buatan,
sel sperma pemenang dipilih oleh dokter atau petugas labolatorium. Jadi bukan
dengan sistem seleksi alamiah. Di bawah mikroskop, para petugas labolatorium
dapat memisahkan mana sel sperma yang kelihatannya sehat dan tidak sehat. Akan
tetapi, kerusakan genetika umumnya tidak kelihatan dari luar. Dengan cara itu,
resiko kerusakan sel sperma yang secara genetik tidak sehat, menjadi cukup
besar.
2)
Belakangan ini, selain faktor sel
sperma yang secara genetik tidak sehat, para ahli juga menduga prosedur
inseminasi memainkan peranan yang menentukan. Kesalahan pada saat injeksi
sperma, merupakan salah satu faktor kerusakan genetika. Secara alamiah, sperma
yang sudah dilengkapi enzim bernama akrosom
berfungsi sebagai pengebor lapisan pelindung sel telur. Dalam proses pembuahan
secara alamiah, hanya kepala dan ekor sperma yang masuk ke dalam inti sel
telur. Sementara dalam proses inseminasi buatan, dengan injeksi sperma, enzim
akrosom yang ada di bagian kepala sperma juga ikut masuk ke dalam sel telur.
Selama enzim akrosom belum terurai, maka pembuahan akan terhambat. Selain itu
prosedur injeksi sperma memiliko resiko melukai bagian dalam sel telur, yang
berfungsi pada pembelahan sel dan pembagian kromosom.
3)
Keberhasilan masih belum mencapai
100 %, Di Rumah Sakit Harapan Kita, tingkat keberhasilannya 50 %, sedangkan di
RSCM sebesar 30-40 %
4)
Memerlukan waktu yang cukup lama.
5)
Biaya mahal, berkisar antara 34-60
juta.
6)
Tidak bisa sekali melakukan proses
langsung jadi, tetapi besar kemungkinan untuk di lakukan pengulangan.
2.3 Teknologi Bayi Tabung dalam Pandangan Hukum
2.3.1
Pandangan Hukum Perdata
a.
Jika benihnya berasal dari Suami
Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan
diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis
ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik) dari
pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan
lainnya.
b.
Jika ketika embrio diimplantasikan
kedalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak
itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari
pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu
bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan
apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
c.
Jika embrio diimplantasikan kedalam
rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah
anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar
hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri
penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes
golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara
kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata
barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHPer.
d.
Jika Suami mandul dan Istrinya
subur, maka dapat dilakukan fertilisasi in vitro transfer embrio dengan
persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari
donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam
rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki
hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak
menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps.
250 KUHPer.
e.
Jika embrio diimplantasikan kedalam
rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah
dari pasangan penghamil tersebut.
Dari
tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan
yang terjadi dalam program fertilisasi in vitro transfer embrio ditemukan
beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat meng-cover
kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada
khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan
embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan
mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang
sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia.
Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur
penerapan teknologi fertilisasi in vitro transfer embrio ini pada manusia
mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.
2.3.2 Pandangan Hukum Medis
Di
Indonesia, hukum dan perundangan mengenai teknik reproduksi buatan diatur
dalam:
a.
UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127
menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan
oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
1)
Hasil pembuahan sperma dan ovum dari
suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum
berasal.
2)
Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
3)
Pada fasilitas pelayanan kesehatan
tertentu.
b.
Keputusan Menteri Kesehatan No.72/Menkes/Per/II/1999
tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan, yang berisikan: ketentuan
umum, perizinan, pembinaan, dan pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan
Penutup.
2.3.2
Pandangan Hukum Agama
Persoalan
bayi tabung pada manusia merupakan persoalan baru muncul dizaman modern,
sehingga terjadi masalah kontemporer yang pembahasannya tidak dijumpai dalam
buku-buku klasik. Karena itu pembahasan bayi tabung pada manusia dikalangan
para ahli lebih banyak mengacu kepada pertimbangan kemaslahatan umat manusia,
khususnya kemaslahatan suami istri.
Dalam
hal ini masalah bayi tabung dengan menggunakan donor adalah membantu pasangan
suami istri dalam mendapatkan anak, yang yang secara alamiah kesulitan
memperoleh anak karena adanya hambatan alami menghalangi bertemunya sel sperma
dengan sel telur (misalnya saluran telurnya terlalu sempit atau ejakulasi
(pancaran sperma)-Nya terlalu lemah.
Disamping
itu, praktek sewa rahim bertentangan dengan tujuan perkawinan. Karena salah
satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan dengan jalan halal
dan terhindar dari perbuatan yang dilarang agama, sedangkan dalam sewa rahim
akan melahirkan banyak masalah bagi anak yang lahir, pemilik bibit, pemilik
rahim dan sebagainya.
2.3.3
Pandangan Etika
Program bayi
tabung pada dasarnya tidak sesuai dengan budaya dan tradisi ketimuran kita.
Sebagian agamawan menolak adanya fertilisasi in vitro pada manusia, sebab
mereka berasumsi bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya
Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur
dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal
semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses
alamiah yaitu melalui hubungan seksual antara suami-istri yang sah menurut
agama.
Di
Indonesia sendiri bila dipandang dari segi etika, pembuatan bayi tabung tidak
melanggar, tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah.
Jangan sampai sperma berasal dari bank sperma, atau ovum dari pendonor.
Sementara untuk kasus, sperma dan ovum berasal dari suami-istri tapi ditanamkan
dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim, masih banyak yang mempertentangkan.
Bagi yang setuju mengatakan bahwa si wanita itu bisa dianalogikan sebagai ibu
susu karena si bayi di beri makan oleh pemilik Rahim.
Tapi
sebagian yang menentang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk zina karena
telah menanamkan gamet dalam rahim yang bukan muhrimnya. Tetapi sebenarnya UU
Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 ditegaskan bahwa Kehamilan diluar cara
alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri
mendapat keturunan, tetapi upaya kehamilan tersebut hanya dapat dilakukan oleh
pasangan suami istri yang sah.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bayi
tabung adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel
sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus. Pada kondisi normal, pertemuan
ini berlangsung didalam saluran tuba. Pembuahan sel telur (ovum) yang dilakukan
di luar tubuh calon ibu. Awalnya teknik reproduksi ini ditunjukkan untuk
pasangan infertile, yang mengalami kerusakan saluran telur. Namun saat ini
indikasinya telah diperluas, antara lain jika calon ibu mempunyai lender mulut
rahim yang abnormal, mutu calon ayah kurang baik, adanya antibody pada atau
terhadap sperma, tidah kunjung hamil walaupun endometriosis telah diobati,
serta pada gangguan kesuburan yang tidak diketahui penyebabnya maka program
bayi tabung ini bisa dilakukan.
Dampak dari melakukan bayi tabung
seperti cacat bawaann, bayi terlahir kembar, pendarahan saat tahap pengambilan
sel telur dan kehamilan diluar kandungan (kehamilan ektopik).
3.2 Saran
Sebaiknya
mereka pasangan yang ingin melakukan program bayi tabung berkonsultasi terlebih
dahulu kepada dokter apa dampak setelah melakukan program bayi tabung dan
riisko terhadap anak setelah dewasa nantinya. Sehingga tidak menimbulkan hal
yang tidak diinginkan dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Guwandi. 2007.“Hukum
dan Dokter”. Jakarta: CV. Sagung Seto
Hanafiah, Jusuf. 1999. “Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan”. Jakarta: EGC
Soimin, Soedharyo. 1995. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jakarta: Sinar Grafika
Mikrajuddi, dkk. 2007. IPA Terpadu SMP dan MTs Jilid 3A untuk kelas IX semester I. Jakarta: Erlangga
Mikrajuddi, dkk. 2007. IPA Terpadu SMP dan MTs Jilid 3A untuk kelas IX semester I. Jakarta: Erlangga
0 komentar:
Posting Komentar