05 Juli, 2015

Kelompok Teknik Teknologi Bayi Tabung

MAKALAH SISTEM REPRODUKSI 1

TEKNIK TEKNOLOGI BAYI TABUNG



Oleh:
Agita Anggun M               (121.0005)
Hanny Horizoni                 (121.0043)
Ryan Frandhika               (121.0095)
Vebby Rizta V                   (121.0103)
Zulfikar Albaits                 (121.0113)

PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
STIKES HANG TUAH SURABAYA
TAHUN AJARAN 2014-2015




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Anak merupakan karunia tak terhingga yang paling ditunggu-tunggu oleh pasangan suami istri, karena kehadiran sang anak di tengah-tengah keluarga diharapkan dapat membawa kebahagiaan dan  penghiburan di dalam keluarga itu. Sehingga saat sebuah keluarga mendapatkan buah dari cinta mereka yaitu seorang anak yang merupakan darah daging mereka, akan sangat riang dan berbahagia.
Menurut Prof. Dr. dr. Sudraji Sumapraja SpOG (K), ada 10% - 15% pasutri di seluruh dunia yang mengalami gangguan kesuburan. 90% di antaranya telah diketahui penyebabnya. Dari prosentase tersebut, 40% disumbangkan oleh pihak perempuan sedangkan 30% dari pihak laki-laki dan sisanya dari kedua belah pihak.
Di Indonesia tercatat 10 - 20% pasangan yang infertil pasangan usia subur yang ada di Indonesia sekitar 25 juta, berarti terdapat 2,5 - 5 juta pasangan infertil. Pada masa sekarang pola kehidupan keluarga cenderung bergeser, dari jumlah anggota yang besar menjadi jumlah anggota yang kecil dalam 1 unit keluarga sehingga keluarga yang tidak atau sukar memperoleh keturunan berhak mendapat pertolongan dengan semakin berkembang dan majunya ilmu kedokteran ini sebagian besar dari penyebab infertilitas atau ketidaksuburan dapat diatasi dengan pemberian obat atau operasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berkembang sangat besar. Manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menggunakan rasa, karsa dan daya cipta yang dimiliki. Salah satu bidang iptek yang berkembang pesat dewasa ini adalah teknologi reproduksi. Teknologi reproduksi adalah ilmu reproduksi atau ilmu tentang perkembangbiakan yang menggunakan peralatan serta prosedur tertentu. untuk menghasilkan suatu produk (keturunan).
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi in-vitro, yaitu pembuahan sel telur oleh sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan. Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan. Banyak pihak yang pro dengan program ini sebagian besar dari dunia kedokteran dan pihak yang kontra berasal dari kalngan alim ulama.
Polemik tentang bayi tabung yang mereka soroti adalah seputar terjadinya pembuahan yang tidak terjadi secara alamiah, yakni tanpa melalui persetubuhan. Selain itu mereka juga mempermasalahkan munculnya aspek komersial dengan adanya sperma dan sel telur donor maupun persewaan rahim.

1.2         Rumusan Masalah
1.         Apa definisi bayi tabung ?
2.         Bagaimana prosedur pelaksaan bayi tabung ?
3.         Langkah-langkah proses bayi tabung?
4.         Dampak teknologi bayi tabung ?
5.         Keuntungan dan kelemahan bayi tabung ?
1.3         Tujuan
1.3.1  Tujuan Umum
Makalah ini dapat berguna bagi penyusun dan pembaca lainnya sebagai bahan bacaan dan referensi keilmuan kedepannya mengenai proses pembentukan bayi tabung.

1.3.2  Tujuan Khusus
1.      Menjelaskan definisi bayi tabung.
2.      Menjelaskan prosedur bayi tabung.
3.      Menjelaskan tingkat keberhasilan pada bayi tabung.
4.      Menjelaskan dampak pada teknologi bayi tabung.
5.      Menjelaskan keuntungan dan kelemahan bayi tabung.
6.      Menjelaskan teknologi pembentukan bayi tabung.
7.      Menjelaskan teknologi bayi tabung dalam pandangan hokum.

1.4         Manfaat
1.      Institusi
Dapat menjadi bahan bacaan ilmiah, kerangka perbandingan untuk mengembangkan ilmu keperawatan, serta menjadi sumber informasi bagi mereka yang ingin mengadakan penelitian lebih lanjut.
2.      Pembaca
Sebagai bahan masukan bagi pembaca untuk menambah pengetahuan tentang program bayi tabung.
3.      Penulis
Dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman tentang program bayi tabung serta mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama pendidikan.

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1     Kehamilan
2.1.1  Definisi Kehamilan
Menurut Federasi Obstetri Ginekologi Internasional, kehamilan didefinisikan sebagai fertilisasi atau penyatuan dari spermatozoa dan ovum, dilanjutkan dengan nidasi atau implantasi. Dihitung dari saat fertilisasi sampai kelahiran bayi, kehamilan normal biasanya berlangsung dalam waktu 40 minggu. Usia kehamilan tersebut dibagi menjadi 3 trimester yang masing-masing berlangsung dalam beberapa minggu. Trimester 1 selama 12 minggu, trimester 2 selama 15 minggu (minggu ke-13 sampai minggu ke-27), dan trimester 3 selama 13 minggu (minggu ke-28 sampai minggu ke-40).

2.2     Teknologi Bayi Tabung
2.2.1  Definisi
         In vitro fertilization atau dikenal dengan proses bayi tabung adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita (Heru, 2011). Teknik bayi tabung ini dikembangkan untuk membantu pasangan infertile yang ingin mempunyai keturunan. Wanita distimulasi dengan hormone agar dapat memberikan sejumlah sel telur sekaligus. Secara normal, sel telur didedahkan dengan sperma dalam kondisi lingkungan yang diatur menyerupai kondisi alami bagian anterior oviduct dimana fertilisasi internal terjadi, selanjutnya akan dihasilkan sel telur yang sudah terfertilisasi dan terbentuklah embrio.
         Embrio-embrio terbaik yang dihasilkan akan diinkubasi hingga berkembang menjadi blastokista. Biasanya jumlah blastokista yang diimplan didalam uterus wanita adalah tiga buah. Embrio lainnya dapat disimpan dengan nitrogen cair selama waktu tertentu sebagai cadangan manakala kehamilan yang diharapkan gagal atau untuk penggunaan di masa yang akan dating saat pasangan suami istri tersebut ingin memperoleh keturunan lagi.
         Bayi tabung adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus. Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung didalam saluran tuba. Pembuahan sel telur (ovum) yang dilakukan di luar tubuh calon ibu. Awalnya teknik reproduksi ini ditunjukkan untuk pasangan infertile, yang mengalami kerusakan saluran telur. Namun saat ini indikasinya telah diperluas, antara lain jika calon ibu mempunyai lender mulut rahim yang abnormal, mutu calon ayah kurang baik, adanya antibody pada atau terhadap sperma, tidah kunjung hamil walaupun endometriosis telah diobati, serta pada gangguan kesuburan yang tidak diketahui penyebabnya maka program bayi tabung ini bisa dilakukan.
         Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya. Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju slauran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan berlangsung sebagaimana mestinya. Proses yang berlangsung di laboratorium ini dilaksanakan sampai menghasilkan suatu embrio yang akan ditempatkan pada rahim ibu. Embrio ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku (crypreserved) dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan
2.2.2  Prosedur Pelaksanaan
Sebelum menigkuti program bayi tabung, pasangan di minta untuk memenuhi beberapa syarat:
Persyaratan umum meliputi :
1.      Pasangan memiliki bukti perkawinan yang sah
2.      Usia istri kurang dari 42 tahun. Hal ini untuk meminimalisir kegagalan dan ganggua  pada ibu dan anak.
3.      Konseling khusu dan informed consent
4.      kesiapan biaya.
5.      Kesiapan istri untuk hamil, melahirkan dan memelihara bayi.
Persyaratan khusus, terdiri :
1.      Tidak ada kontraindikasi kehamilan.
2.      Bebas infeksi rubella, hepatitis, toxoplasma, dan HIV.]
3.      Siklus berovulasi/respon terhadap terapi (FSH basal 12mlU/ml)
4.      Pemeriksaan inferitlitas dasar lengkap
5.      Indikasi jelas
6.      Upaya lain sudah maksimal
7.      Analisa sempurna.
2.2.3  Langkah-langkah Proses Bayi Tabung
1.      Datanglah ke dokter bagian obsetri dan ginekologi bila ingin menjalani satu siklus program bayi tabung.
2.      Bila ditemuksn kelainan/maslaah pada anda berdua, dokter spesialis akan merujuk ke pusat layanan bayi tabung. Setelah diketahui penyulit kehamilan. Pasangan suami istri disiapkan menjalani proses bayi tabung.
3.      Setiap pasangan akan menerima penjelasan program bayi tabung dan prosedur pelaksanaan dalam sebuah kelas/kelompok.
4.      Peserta program harus menandatangani perjanjian tertulis, bersedia bila dokter melakukan tindakan yang dianggap perlu semisal operasi, bersedia menghadapi kemungkinan mengalami kehamilan kembar dan risiko lain yang dapat ditimbulkan.
5.      Pelaksanaan program bisa dimulai berdasaran masa haid. Calon ibu akan diberi obat-obatan hormonal sebagai pemicu ovulasi agar menghasilkan banyak sel telur. Perangsangan dilakukan 5-6 minggu, sampai sel telur matang dan cukup untuk dibuahi. Selanjutnya dilakukan Ovum pick up/ OPU(pengambilan sel telur) yang dilakukan tanpa oprasi, melainkan dengan cara ultrasonografi transvaginal, kemudian semua sel telur diangkat dan disimpan dalam incubator, sedangkan calon ayah akan diambil spermanya melalui cara masturbasi. Beberapa jam kemudia, terhadap masing-masing sel tleur akan ditambahan sejumlah sperma suami (inseminasi) yang sebelumnya telah diolah dan dipilih yang terbaik mutunya. Setelah kira-kira 18-20 jam, akan terlihat apakah proses pembuahan tersebut berhasil atau tidak. Sel telur yang telah dibuahi sperma atau disebut zigot akan dipantau selama 22-24 jam kemudian untuk meloihat perkembangannya menjadi embrio. Dari embrio tersebut dokter akan memilih tiga atau empat embrio yang terbaik untuk ditanamkan kembali ke dalam rahim. Empat embrio merupakan jumlah maksimal mengingat risiko yang akan ditanggung oleh calon ibu dan juga janin. Embrio-embrio yang terbaik itu kemudian diisap kedalam sebuah kateter khusus untuk dipindahkan ke dalam rahim. Terjadinya kehamilan dapat diketahui melalui pemeriksaan air seni 14 hari setelah pemindahan embrio.

2.2.4  Tingkat Keberhasilan
Secara umum tingkat keberhasilan hamil program Bayi Tabung mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Menjadi catatan penting bahwa prosentase tingkat keberhasilan hamil pada pasien berusia di bawah 35 tahun meningkat secara meyakinkan.
Pregnancy Rate Tahun 2011
 Usia Pasien
Tingkat Kehamilan
Usia pasien ≤ 35 tahun
49,51%
Usia pasien > 36 tahun
29,82%

Efektifitas Tingkat keberhasilan Program bayi tabung di Indonesia:
a. Embrio yang berhasil terjadi 90 %
b. Kehamilan yang berhasil 30-40 %
c. Peluang keguguran 20-25 %

Tingkat peluang keberhasilan sangat ditentukan oleh usia wanitanya:
a. Diatas 42 tahun 0%.
b. 38 tahun s/d 42 tahun 10-11%
c. 30 tahun s/d 38 tahun 25-35%
d. Dibawah 30 tahun 35-40%
2.2.5  Dampak Teknologi Bayi Tabung
a.             Dampak Positif
1)            Memberi harapan kepada pasangan pasutri yang lambat punya anak atau mandul.
2)            Membantu orang lain yang mengidap penyakit.
3)            Mampu mengatasi permasalahan tidak kunjung memiliki anak bagi penderita kelainan organ reproduksi ataupun lainnya.
4)            Memberikan harapan bagi kesejahteraan umat manusia.
5)            Menghindari penyakit (seperti penyakit menurun/genetis, sehingga untuk kedepan akan terlahir manusia yang sehat dan bebas dari penyakit turunan.
6)            Menurut manusia untuk menciptakan sesuatu yang baru.
7)            Tidak perlu melakukan hubungan suami berulang kali untuk mendapatkan anak, melainkan hanya cukup memberikan sel telur dari sang wanita dan sperma dari sang pria.
b.   Dampak Negatif Teknologi Bayi Tabung
Pada program bayi tabung proses pembuahan terjadi secara tidak alami (pembuahan di lakukan secara buatan). Metode pembuahan buatan ini tidak menutup kemungkinan menimbulkan risiko. Adanya dugaan cacat bawaan sebagai dampak bayi tabung maupun pembuahan buatan lain dengan metode intra-cytoplasma. Artinya, dmapak bayi tabung memang berisiko menimbulkan cacat bawaan mpada bayi. Cacat bawaan ini mencakup cacat yang telrihat maupun yang tidak, semisal kelainanpada ginjal, jantung, maupun organ tubuh lainnya. Dmapak negative bayi tabung lainnya antara lain: Kehamilan di luar kandungan (kehamilan ektopik), Kemungkinan terjadinya sebesar 5% ibu terserang infeksi, Remathoid arthritis (lupus), serta alergi mengalami risiko keguguran sebasar 20% terjadinya Ovarian Hyperstimulation Syndrome (OHSS). OHSS merpakan komplikasi dari perkembangan sel telur sehingga dihasilkans ebagai folikel. Akibatnya, terjadilah akumulasi cairan diperut. Cairan ini bisa sampai ke dalam rongga dada. Karena keberadaan cairan tersebut bisa mengganggu fungsi tubuh maka harus dikeluarkan. Hanya saja risiko terjadinya OHSS relative kecil, hanya sekitar 1% saja.
2.2.6 Keuntungan dan Kelemahan Bayi Tabung
         a. Keuntungan
Memberikan peluang kehamilan kepada pasangan suami istri yang sebelumnya mengalami infertilitas. Sehingga dapat menambah keharmonisan rumah tangga.
b. Kelemahan
1)         Dalam pembuahan normal, antara 50.000-100.000 sel sperma, berlomba membuahi 1 sel telur. Dalam pembuahan normal, berlaku teori seleksi alamiah dari Charles Darwin, dimana sel yang paling kuat dan sehat adalah yang menang. Sementara dalam inseminasi buatan, sel sperma pemenang dipilih oleh dokter atau petugas labolatorium. Jadi bukan dengan sistem seleksi alamiah. Di bawah mikroskop, para petugas labolatorium dapat memisahkan mana sel sperma yang kelihatannya sehat dan tidak sehat. Akan tetapi, kerusakan genetika umumnya tidak kelihatan dari luar. Dengan cara itu, resiko kerusakan sel sperma yang secara genetik tidak sehat, menjadi cukup besar.
2)         Belakangan ini, selain faktor sel sperma yang secara genetik tidak sehat, para ahli juga menduga prosedur inseminasi memainkan peranan yang menentukan. Kesalahan pada saat injeksi sperma, merupakan salah satu faktor kerusakan genetika. Secara alamiah, sperma yang sudah dilengkapi enzim bernama akrosom berfungsi sebagai pengebor lapisan pelindung sel telur. Dalam proses pembuahan secara alamiah, hanya kepala dan ekor sperma yang masuk ke dalam inti sel telur. Sementara dalam proses inseminasi buatan, dengan injeksi sperma, enzim akrosom yang ada di bagian kepala sperma juga ikut masuk ke dalam sel telur. Selama enzim akrosom belum terurai, maka pembuahan akan terhambat. Selain itu prosedur injeksi sperma memiliko resiko melukai bagian dalam sel telur, yang berfungsi pada pembelahan sel dan pembagian kromosom.
3)         Keberhasilan masih belum mencapai 100 %, Di Rumah Sakit Harapan Kita, tingkat keberhasilannya 50 %, sedangkan di RSCM sebesar 30-40 %
4)         Memerlukan waktu yang cukup lama.
5)         Biaya mahal, berkisar antara 34-60 juta.
6)         Tidak bisa sekali melakukan proses langsung jadi, tetapi besar kemungkinan untuk di lakukan pengulangan.

2.3  Teknologi Bayi Tabung dalam Pandangan Hukum
2.3.1   Pandangan Hukum Perdata
a.    Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
b.   Jika ketika embrio diimplantasikan kedalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
c.    Jika embrio diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHPer.
d.   Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi in vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
e.    Jika embrio diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut.

Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi in vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi in vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.
2.3.2 Pandangan Hukum Medis
Di Indonesia, hukum dan perundangan mengenai teknik reproduksi buatan diatur dalam:
a.        UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
1)      Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
2)      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
3)      Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
b.      Keputusan Menteri Kesehatan No.72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan, yang berisikan: ketentuan umum, perizinan, pembinaan, dan pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
2.3.2   Pandangan Hukum Agama
                        Persoalan bayi tabung pada manusia merupakan persoalan baru muncul dizaman modern, sehingga terjadi masalah kontemporer yang pembahasannya tidak dijumpai dalam buku-buku klasik. Karena itu pembahasan bayi tabung pada manusia dikalangan para ahli lebih banyak mengacu kepada pertimbangan kemaslahatan umat manusia, khususnya kemaslahatan suami istri.
                        Dalam hal ini masalah bayi tabung dengan menggunakan donor adalah membantu pasangan suami istri dalam mendapatkan anak, yang yang secara alamiah kesulitan memperoleh anak karena adanya hambatan alami menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur (misalnya saluran telurnya terlalu sempit atau ejakulasi (pancaran sperma)-Nya terlalu lemah.
                        Disamping itu, praktek sewa rahim bertentangan dengan tujuan perkawinan. Karena salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan dengan jalan halal dan terhindar dari perbuatan yang dilarang agama, sedangkan dalam sewa rahim akan melahirkan banyak masalah bagi anak yang lahir, pemilik bibit, pemilik rahim dan sebagainya.

2.3.3   Pandangan Etika
            Program bayi tabung pada dasarnya tidak sesuai dengan budaya dan tradisi ketimuran kita. Sebagian agamawan menolak adanya fertilisasi in vitro pada manusia, sebab mereka berasumsi bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan seksual antara suami-istri yang sah menurut agama.
            Di Indonesia sendiri bila dipandang dari segi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar, tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah. Jangan sampai sperma berasal dari bank sperma, atau ovum dari pendonor. Sementara untuk kasus, sperma dan ovum berasal dari suami-istri tapi ditanamkan dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim, masih banyak yang mempertentangkan. Bagi yang setuju mengatakan bahwa si wanita itu bisa dianalogikan sebagai ibu susu karena si bayi di beri makan oleh pemilik Rahim.
            Tapi sebagian yang menentang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk zina karena telah menanamkan gamet dalam rahim yang bukan muhrimnya. Tetapi sebenarnya UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 ditegaskan bahwa Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan, tetapi upaya kehamilan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.

BAB 3
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
         Bayi tabung adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus. Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung didalam saluran tuba. Pembuahan sel telur (ovum) yang dilakukan di luar tubuh calon ibu. Awalnya teknik reproduksi ini ditunjukkan untuk pasangan infertile, yang mengalami kerusakan saluran telur. Namun saat ini indikasinya telah diperluas, antara lain jika calon ibu mempunyai lender mulut rahim yang abnormal, mutu calon ayah kurang baik, adanya antibody pada atau terhadap sperma, tidah kunjung hamil walaupun endometriosis telah diobati, serta pada gangguan kesuburan yang tidak diketahui penyebabnya maka program bayi tabung ini bisa dilakukan.
Dampak dari melakukan bayi tabung seperti cacat bawaann, bayi terlahir kembar, pendarahan saat tahap pengambilan sel telur dan kehamilan diluar kandungan (kehamilan ektopik).
3.2  Saran
      Sebaiknya mereka pasangan yang ingin melakukan program bayi tabung berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter apa dampak setelah melakukan program bayi tabung dan riisko terhadap anak setelah dewasa nantinya. Sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.








DAFTAR PUSTAKA

Guwandi. 2007.“Hukum dan Dokter”. Jakarta: CV. Sagung Seto
Hanafiah, Jusuf. 1999. “Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan”. Jakarta: EGC
Soimin, Soedharyo. 1995. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jakarta: Sinar Grafika
Mikrajuddi, dkk. 2007. IPA Terpadu SMP dan MTs Jilid 3A untuk kelas IX semester I. Jakarta: Erlangga

0 komentar:

Posting Komentar